Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol. Idham Azis menyetujui perubahan nomenklatur Polres Maluku Tenggara Barat (MTB) menjadi Polres Kepulauan Tanimbar.
Kapolres MTB, AKBP. Adolof Bormasa menyatakan di Saumlaki, Kamis, perubahan nomenklatur Polres MTB tersebut tertuang dalam surat keputusan Kapolri nomor : Kep/1177/VI/2020 tanggal 5 Juni 2020.
Dia mengungkapkan, persetujuan perubahan nomenklatur Polres MTB itu berdasarkan usulan yang diajukan oleh pendahulunya yakni AKBP. Andre Sukendar setahun yang lalu.
Saat dirinya bertugas sebagai pengganti Kapolres Sukendar, kembali dilakukan koordinasi dengan Kapolda Maluku untuk memperoleh kepastian atas usulan tersebut.
"Jadi dalam keputusan Kapolri itu, nomenklatur Polres MTB ini sudah berganti menjadi Polres Kepulauan Tanimbar," ujar Kapolres.
Usulan perubahan nama tersebut diajukan dalam rangka penyesuaian nomenklatur kewilayahan Polres dengan wilayah administrasi kabupaten yang baru berubah nama dari MTB menjadi Kepulauan Tanimbar berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2019.
"Untuk penggunaannya, kita masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari Kapolda Maluku. Kalau dari Mabes sudah disetujui, ini adalah hadiah terindah dari Kapolri untuk kabupaten Kepulauan Tanimbar," ujarnya.
Kapolres juga berterima kasih kepada atasannya, karena dari sekian banyak usulan perubahan nomenklatur, hanya usulan perubahan nomenklatur Polres MTB yang disetujui oleh Kapolri.
Daerah hukum Polres Kepulauan Tanimbar meliputi sembilan kepolisian sektor (Polsek) yakni Tanimbar Selatan, Tanimbar Utara, Selaru, Wertamrian, Kormomolin, Nirunmas, Wermaktian, Wuarlabobar, dan Fordata.
Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon menyambut baik keputusan Kapolri tersebut. Ia juga memberikan apresiasi kepada pimpinan dan jajaran Kepolisian yang telah memperjuangkan perubahan nama Polres MTB menjadi Polres Kepulauan Tanimbar.
"Apresiasi kepada Kapolres, Kapolda Maluku dan Kapolri yang mana nomenklatur Polres Maluku Tenggara Barat sudah diubah menjadi Polres Kepulauan Tanimbar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
Kapolres MTB, AKBP. Adolof Bormasa menyatakan di Saumlaki, Kamis, perubahan nomenklatur Polres MTB tersebut tertuang dalam surat keputusan Kapolri nomor : Kep/1177/VI/2020 tanggal 5 Juni 2020.
Dia mengungkapkan, persetujuan perubahan nomenklatur Polres MTB itu berdasarkan usulan yang diajukan oleh pendahulunya yakni AKBP. Andre Sukendar setahun yang lalu.
Saat dirinya bertugas sebagai pengganti Kapolres Sukendar, kembali dilakukan koordinasi dengan Kapolda Maluku untuk memperoleh kepastian atas usulan tersebut.
"Jadi dalam keputusan Kapolri itu, nomenklatur Polres MTB ini sudah berganti menjadi Polres Kepulauan Tanimbar," ujar Kapolres.
Usulan perubahan nama tersebut diajukan dalam rangka penyesuaian nomenklatur kewilayahan Polres dengan wilayah administrasi kabupaten yang baru berubah nama dari MTB menjadi Kepulauan Tanimbar berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2019.
"Untuk penggunaannya, kita masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari Kapolda Maluku. Kalau dari Mabes sudah disetujui, ini adalah hadiah terindah dari Kapolri untuk kabupaten Kepulauan Tanimbar," ujarnya.
Kapolres juga berterima kasih kepada atasannya, karena dari sekian banyak usulan perubahan nomenklatur, hanya usulan perubahan nomenklatur Polres MTB yang disetujui oleh Kapolri.
Daerah hukum Polres Kepulauan Tanimbar meliputi sembilan kepolisian sektor (Polsek) yakni Tanimbar Selatan, Tanimbar Utara, Selaru, Wertamrian, Kormomolin, Nirunmas, Wermaktian, Wuarlabobar, dan Fordata.
Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon menyambut baik keputusan Kapolri tersebut. Ia juga memberikan apresiasi kepada pimpinan dan jajaran Kepolisian yang telah memperjuangkan perubahan nama Polres MTB menjadi Polres Kepulauan Tanimbar.
"Apresiasi kepada Kapolres, Kapolda Maluku dan Kapolri yang mana nomenklatur Polres Maluku Tenggara Barat sudah diubah menjadi Polres Kepulauan Tanimbar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020