Pemprov Maluku mengaku hingga saat ini belum bisa melunasi sisa pembayaran ganti rugi lahan RSUD dr M Haulussy Ambon senilai Rp36,97 miliar kepada Yohanis Tisera, selaku ahli waris.

"Pemprov Maluku belum sanggup membayar keseluruhan biaya ganti rugi lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan asrama putra dan putri serta asrama tenaga doker RSUD Haulussy," kata Kepala Biro Hukum Setda Maluku Alwiyah Alidrus di Ambon, Kamis.

Pengakuan Kepala Biro Hukum ini disampaikan dalam rapat kerja komisi I DPRD Maluku dipimpin Jantje Wenno selaku wakil ketua dan dihadiri Kanwil BPN provinsi maupun keluarga waris.

Menurut dia, pelunasan uang ganti rugi terhadap ahli waris Yohanes Tisera baru bisa dilanjutkan pada 2021, ketika penanganan pandemi COVID-19 berakhir.

Dia mengakui saat ini anggaran daerah masih fokus digunakan untuk penanganan wabah corona di Maluku, sehingga pembiayaan ganti rugi lahan tertunda.

"Kami juga belum tahu kapan pandemi ini akan berakhir, tetapi pemprov berharap kepada ahli waris untuk bersabar, namun yang pasti di 2021 bisa diselesaikan pembayaran lahannya," jelas Alidrus.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon, Pemprov Maluku harus membayar ganti rugi lahan kepada Yohanis Tisera selaku ahli waris senilai Rp69 miliar.

Pemprov Maluku telah melakukan negosiasi dengan ahli waris dan hanya dapat menyanggupi pembayaran ganti rugi lahan sebesar Rp49,97 miliar dan kesepakatan itu dituangkan dalam akta notaris Kristianti Numahuri tertanggal 19 Januari 2019.

Dalam akte notaris ini disebutkan kalau proses pembayaran ganti rugi lahan dilakukan secara bertahap dan realisasi untuk 2019 Rp10 miliar, kemudian Rp3 miliar tahun kedua dan tersisa Rp36,97 miliar yang akan dibayar tahun 2021.

Kepala seksi Infrastruktur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon Josep mengatakan tanah puluhan ribu meter persegi yang diperuntukkan bagi pembangunan asrama putra dan putri serta asrama tenaga dokter RSUD Ambon belum bersertifikat.

"Sampai saat ini lokasi di sana (RSUD Haulussy) belum bersertifikat dan untuk masalah sengketa lahan di sana kami belum dapat gambaran, sebab data-data pembuatan sertifikat belum ada di BPN," ujarnya.

Setiap peserta yang ingin mengajukan pendaftaran membuat sertifikat tanah harus disertai dengan alat-alat bukti resmi yang autentik dan memenuhi persyaratan.

BPN pernah melakukan pengukuran keseluruhan lahan RSUD Haulussy Ambon seluas 43.466 meter persegi atau 43,46 hektar.

Rincian lahan itu untuk Bapelkes seluas 355.57 meter persegi, jalan raya 1.97 meter persegi, rumah bank 721 meter persegi, Sekolah Perawat Kesehatan 7.39 meter persegi, dan kamar mayat lama 392 meter persegi.

Kemudian ada bak penampungan air lama 574 meter persegi, rumah dinas dokter 1.342 meter persegi, tanah hibah 12 ribu meter persegi, dan RSUD Haulussy 15.645 meter persegi atau 1,56 hektar.

"Luasan tanah di sana (RSUD Haulussy) 43.644 meter persegi dan sampai saat ini status tanahnya belum bersertifikat," jelas Josep.

Yohanes Tisera selaku ahli waris membenarkan Pemprov Maluku telah membayar lahan sengketa senilai Rp13 miliar dan sudah ada kesepakatan jika pembayarannya mencapai 80 persen barulah lahan itu bersertifikat.

Lahan yang sudah dibangun asrama untuk dokter dan asrama putra-putri RSUD ini sempat berproses di Pengadilan Negeri Ambon hingga ke Mahkamah Agung selama 12 tahun.

Pihak-pihak yang sempat bersengketa antara lain Pemprov Maluku, keluarga Yakobus Abner Alfons, Yosepus Nikodemus Waas dan Pemerintah Negeri Amahusu. PN Ambon dan Mahkamah Agung RI telah memutuskan lahan tersebut milik ahli waris Yohanes Tisera dan berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

Sementara Wakil ketua komisi I DPRD Maluku Jantje Wenno mengatakan, komisi yang membidangi pemerintahan, hukum dan pertahanan berhak memanggil pihak-pihak yang bersengketa terkait perluasan lahan pembangunan perumahan dokter dan asrama putra dan putri RSUD Haulussy Ambon.

"Ganti rugi lahannya berkaitan dengan perluasan tanah RSUD Haulussy. Tanah di sana memang bersengketa dan akhirnya dimenangkan ahli waris Yohanes Tisela berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA)," tandasnya.

Setelah Putusan MA, Yohanes Tisera meminta ganti rugi ke pemprov dan jika tidak dibayarkan maka waris akan mengajukan eksekusi lahanRSUD Haulussy.

Ahli waris Yohanes Tisela mematok harga lahan tersebut mencapai Rp 65 miliar. Namun kata Wenno setelah negosiasi antara pemda melalui tim dan pihak ahli waris pemda Maluku bisa menyanggupi Rp 49,97 miliar.

Sebelum membayar, pemerintah Maluku meminta pendapat pengadilan negeri (PN) Ambon terhadap putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap. Setelah putusan tersebut pemerintah Maluku membuat perjanjian melalui akta notaris untuk proses pembayaran ganti rugi lahan sebesar Rp 49,97 miliar.

Sehingga setiap tahun anggaran, Pemprov Maluku melakukan pembayaran secara mencicil dan yang baru terealisasi senilai Rp13 miliar.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020