Tim I pelaksanaan pengawasan dan penanggulangan COVID-19 DPRD Maluku akan membahas permintaan Pengurus Besar Ikatan Kerukunan Keluarga Tehoru Teluti dan keluarga almarhum Hasan Keiye (HK)  tentang pembebasan enam tersangka kasus penghadangan mobil ambulans dan mengambil jenazahnya secara paksa.

"Dalam rapat kemarin ada permintaan PB-IKATT agar pihak Polresta Pulau Ambon melepaskan enam warga yang sementara ditahan, maka kami akan membahasnya bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 provinsi," kata ketua tim I, Melkianus Sairdekut di Ambon, Jumat.

Sairdekut selaku wakil ketua DPRD Maluku diminta mewakili ketua DPRD melakukan rapat dengar pendapat dan mediasi antara PB-IKATT bersama keluarga almarhum Hasan Keiya dengan gugus tugas provinsi, kepala dinas kesehatan, Direktur RSUD dr. M. Haulussy Ambon, serta dua dokter spesialis penyakit dalam yang menangani almarhum selama di rumah sakit.

"Setelah kita membahas semua persoalan ini dengan gustu (gugus tugas) provinsi barulah bisa diketahui hasilnya nanti," akui Sairdekut.

Tim I juga meminta manajemen RSUD Haulussy untuk membenahi sistem pelayanannya, terutama untuk penanganan jenazah pasien terpapar virus corona.

Menurut dia, ada banyak masalah yang didiskusikan pascaaksi pengambilan jenazah COVID-19 secara paksa oleh warga, meski keluarga almarhum mengakui hal itu terjadi secara spontanitas.

Tentunya seluruh catatan yang disampaikan PB-IKATT, yang juga dihadiri anak alamarhum Hasan telah didata dan dicatat oeh tim I.

Sehingga hasil pertemuan ini akan dibahas secara internal dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, termasuk masalah di RSUD Haulussy Ambon yang perlu dibenahi.

Tim I yang membidangi kesehatan ini juga akan membicarakan masalah hukum agama dalam proses pemakaman jenazah COVID-19 maupun fasilitas, dan cara pelayanan tenaga medis di RSUD Haulussy.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020