Ternate (ANTARA) - Bareskrim Polri melalui Biro Renmin menggelar kegiatan sosialisasi pengelolaan barang bukti di Polda Maluku Utara (Malut) untuk memberikan panduan teknis bagi petugas dalam pengelolaan barang bukti (babuk).
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan panduan teknis dalam pengelolaan barang bukti agar sesuai dengan ketentuan hukum dan standar operasional prosedur (SOP) di wilayah Malut," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono dihubungi, Rabu.
Dia menyampaikan, pada kegiatan tersebut para peserta mendapatkan penjelasan mendalam terkait aspek hukum, mekanisme administrasi, serta upaya menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti.
"Barang bukti merupakan elemen penting dalam proses penegakan hukum. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, sesuai aturan hukum yang berlaku, serta dengan prinsip kehati-hatian," ujar Kabid Humas.
Kabid Humas juga menambahkan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Kabid Humas juga mengharapkan dengan adanya kegiatan ini seluruh pejabat pengelola maupun personel yang ditunjuk untuk mengelola barang bukti di lingkungan Polda Maluku Utara dan Polres jajaran dapat memahami bidang tugasnya, sehingga pada akhirnya mampu meningkatkan kinerja di masing-masing satuan kerja khususnya di bidang pengelolaan
Dalam kegiatan itu hadir Ketua Tim Sosialisasi Biro Renmin Bareskrim Polri, Brigjen Pol Yudi Sulistitanto Wahid di Ternate didampingi oleh Dir Reskrimum, Dir Reskrimsus dan Dir Resnarkoba Polda Malut.
Selain ketua tim sosialisasi hadir juga Kombes Pol. Idil Tabransah (Kabag Ren Ro Renmin Bareskrim Polri), Kombes Pol.Nove Riko (Kasubbag Tahti Breskrim Polri), dan AKBP Teresia (Pamen Bareskrim Polri)