Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku kasrul Selang menyerahkan Surat Keputusan Gubernur Maluku, Murad Ismail  terkait santunanlahan bagi  warga di kabupaten kabupaten Buru yang digunakan untuk pembangunan bendungan Waeapo.

SK tersebut diserahkan Sekda Maluku kepada Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Marvan Ibnu di kantor Gubernur Maluku, di Ambon, Senin, disaksikan secara virtual oleh Asisten II Bidang Pembangunan Ekomomi Kabupaten Buru Abas Pelu.

SK Gubernur Nomor.386 Tahun 2020 tersebut mengatur tentang Penetapan Besaran Nilai Santunan dan Daftar Nama Penerima Santunan atas lokasi pembangunan Bendungan Way Apu di Kabupaten Buru, di mana total santunan sebesar Rp3,6 miliar untuk 40 kepala Keluarga (KK) ahli waris.

Kasrul berharap dengan penyerahan SK tersebut maka proses pembangunan bendungan yang telah ditandatangani  kontrak kerjanya sejak  2017 itu dapat dipercepat tanpa mengalami kendala dari masyarakat.

"Saya berharap dengan penyerahan SK Gubernur ini, ke depan tidak adal lagi masalah menyangkut lahan dan santunannya dengan masyarakat sekitar lokasi dapat mendukung penyelesaian bendungan yang merupakan salah satu proyek strategis nasional ini," katanya.

Kasrul optimis proyek tersebut jika rampung akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat di Pulau Buru, yang diproyeksikan menjadi lumpung pangan masa depan Maluku.

"Harapannya bendungan Waeapo dapat memberikan dampak ganda bagi masyakat Pulau Buru terutama penyediaaan air baku, pembangkit listrik, sarana dan objek pariwisata, termasuk pengendalian banjir," tandasnya.

Kepala BWS Maluku Marvan Ibnu, menegaskan keputusan Gubernur tersebut menjadi pegangan untuk percepatan penyelesaian bendungan Waeapo yang ditargetkan oleh Pemerintah Pusat harus selesai akhir tahun 2022.

"Dengan peraturan Gubernur ini, maka proses ganti rugi lahan milik warga dapat segera dilakukan, sehingga pekerjaan di lapangan dapat dioptimalkan," katanya.

Bendungan tersebut menurut Marvan seharusnya sudah dikerjakan setelah dilakukan penandatanganan kontrak kerja tahun pada , tetapi terhambat masalah santunan lahan milik warga.

Santunan ganti rugi lahan senilai Rp3,6 miliar bagi 40 KK di sekitar bendungan Waeapo akan diserahkan dalam bentuk rekening tabungan, dengan harapan dapat dimanfaatkan untuk pengembangan ekonomi para penerima santunan.

"Saya berharap penerima santunan dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan ekonomi, bukan untuk yang lain," tandasnya.

Marvan juga meminta Pemkab Buru dapat membantu pihaknya di lapangan, guna menghindari adanya tuntutan dari masyarakat seperti pembangunan asrama maupun saat penggusuran lahan.

"Prinsipnya kami siap membangun sarana pendukung seperti yang diminta oleh masyarakat. Diharapkan Pemkab Buru  juga ikut membantu agar pekerjaan di lapangan dapat segera dimulai," tegasnya. .

Sedangkan Asisten Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setda Buru Abbas Pelu memastikan setelah pemberian santunan ganti rugi lahan, maka tidak akan ada lagi masalah di lokasi pembangunan bendungan tersebut.

"Kami jamin tidak ada lagi masalah dengan masyarakat setempat. Warga hanya meminta pembangunan asrama dan penggusuran lokasi segera direalisasikan," katanya.

Bendungan Way Apu terdiri dari tiga paket dengan total Rp2,22 triliun terdiri dari pembangunan fisik meliputi paket 1 dengan kontraktor PT. Pembangunan Peruhaman - PT Adhi Karya (KSO) Rp1,609 triliun, paket 2 kontraktor PT Hutama Karya - PT Jasa Konstruksi (KSO) senilai Rp1,103 triliun dan kontrak paket supervisi senilai Rp74 miliar dengan PT. Indra Karya.

Bendungan Way Apo dilaksanakan melalui paket multi years contrak hingga tahun 2022. Bendungan tersebut akan memiliki volume tampung 50 juta meter kubik yang akan mengairi lahan irigasi seluas 10.000 hektare, untuk air baku 250 m/detik dan listrik sebesar 8 Mega Watt(MW).

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020