Ambon (ANTARA) - Sekda Pemprov Maluku Kasrul Selang mengatakan proyek rehabilitasi rumah pribadi Gubernur Murad Ismail dengan dana APBD tahun anggaran 2020 senilai Rp5,1 miliar dibatalkan, sehingga tidak perlu lagi dipermasalahkan.
"Dinas PUPR Maluku telah membatalkan proyek yang tendernya dimenangkan PT. Bhineka Konstruksi senilai Rp4,9 miliar dan merencanakan pembangunan rumah dinas baru Gubernur Maluku di kawasan Wailela, kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon," katanya, di Ambon, Senin.
Sekda tidak secara rinci menjelaskan alasan pembatalan proyek tersebut, yang dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemprov Maluku memakai istilah rehabilitasi rumah jabatan sementara Gubernur, dengan kode tender 13983288.
Sekda memastikan perencanaan pembangunan rumah dinas Gubernur Maluku sedang dirampungkan Dinas PUPR Maluku, karena pendopo di kawasan Manggadua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon dinilai tidak layak untuk dihuni, setelah gempa 6,5 SR pada September 2019 mengakibatkan sejumlah ruangan rusak dan terancam longsor.
"Ketidaklayakan pendopo Gubernur Maluku di kawasan Manggadua telah dikaji Dinas PUPR Maluku sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, makanya merupakan pertimbangan untuk membangun pendopo baru di kawasan Wailela," ujarnya.
Karena itu, kata Kasrul, rencana rehabilitasi yang sudah dibatalkan itu jangan lagi dipermasalahkan, termasuk soal pembangunan pagar maupun rumah pribadi Gubernur Maluku yang totalnya senilai Rp5,57 miliar.
Paket pekerjaan milik Dinas PUPR Maluku tertulis nilai pagu sebesar Rp. 5,15 miliar, sedangkan nilai HPS paket Rp 5,14 miliar.
Nilai pagu paket pekerjaan pagar rumah pribadi Gubernur Maluku sebesar Rp 428,50 juta, sedangkan nilai HPS Rp 384,63 juta.
Menyinggung soal pendopo Gubernur Maluku di kawasan Manggadua yang ditempati oleh anak gubernur, dia menyatakan hanya sesekali ditempati.
"Anak Gubernur tidak menetap rutin. Sesekali saja di sana karena kondisi bangunan mengalami kerusakan sehingga mengkhawatirkan bila menetap," tandas Kasrul.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku, M Hatta Hehanussa mengecam kebijakan Pemprov Maluku yang akan menggunakan dana APBD untuk merehabilitasi rumah pribadi Gubernur Murad Ismail.
Dana untuk merehabilitasi rumah pribadi Murad adalah bagian dari dana Rp700 miliar yang dipinjam Pemprov Maluku dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
"Saya sangat merasa prihatin dan menyayangkan anggaran sebesar 5,15 miliar digunakan untuk merehabilitasi rumah pribadi Gubernur Murad. Padahal anggaran sedemikian besar bila dialokasi bagi kebutuhan masyarakat itu justru sangat bermanfaat," tandasnya.
Hatta menegaskan, anggaran yang bersumber dari pinjaman PT SMI untuk pembangunan infrastruktur, tidak bisa dipakai untuk merehabilitasi rumah pribadi Gubernur.
"Ini tidak dibolehkan untuk pembangunan rumah pribadi Gubernur,” ujarnya.
Hatta memastikan rehabilitasi rumah pribadi Gubernur Maluku tidak pernah dibahas di DPRD. Tetapi tiba-tiba muncul dalam LPSE.
Dia menegaskan, Komisi III DPRD Maluku akan memanggil Kepala Dinas PUPR, Muhammat Marasabessy untuk mempertanyakan hal itu.
“Komisi III telah melakukan koordinasi untuk memanggil Kepala Dinas PUPR," tegas Hatta.