Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mempertegas komitmennya sebagai lembaga pemerintah yang anti penyuapan, dengan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 37001-2016, tentang Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP).

"Sistem SMAP diterapkan SKK Migas dari Pusat hingga ke daerah dalam dua tahun terakhir setelah memperoleh ISO 37001 sejak 2018," kata Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Papua dan Maluku (Pamalu) Rinto A. Pudyantoro pada sosialisasi komunikasi Hulu Migas bersama wartawan di wilayah Pamalu yang berlangsung secara virtual, Jumat (17/7) malam.

Menurutnya, wilayah Pamalu merupakan bagian korporat SKK Migas yang ikut bertanggung jawab agar ISO yang diraih dua tahun berturut-turut dapat dipertahankan pada  2020.

SNI ISO 37001-2016 adalah standar nasional Indonesia tentang SMAP yang diadopsi langsung dari standar Internasional ISO 37001:2016 Anti Bribary Management System. 

ISO menerbitkan sistem ini pada 14 Oktober 2016 dan kemudian diadopsi oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) menjadi SNI ISO 37001:2016 pada Desember 2016.

"SMAP ini setiap tahun diperbaharui dan kami berkeinginan dapat mempertahankannya sehingga memperkuat komitmen SKK Migas sebagai lembaga anti suap," ujar Rinto.

Tujuan penerapan SMAP agar SKK Migas lebih fokus melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) di Hulu Migas serta semua pihak yang terlibat bekerja di korporat tersebut dapat terhindar dari gangguan praktik-praktik penyuapan.

Selain itu untuk menjaga reputasi SKK Migas sesuai prinsip-prinsip 'good governance' yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, tanggungjawab, kemandirian, keadilan serta  integritas.

Menurutnya, penerapan SMAP mengingat semua pihak yang bekerja di SKK Migas, tanpa terkecuali, mulai dari manajemen, pegawai hingga tenaga alih daya. "Tidak terkecuali suami, istri dan keluarga harus diberitahu, sehingga semuanya tunduk dengan aturan yang berlaku," katanya.

Rambu-Rambu
Untuk mempertegas pemberlakuan SMAP, tandas Rinto SKK Migas menerapkan prinsip "4 NOs" yang diyakini sebagai pedoman, etika sekaligus rambu-rambu untuk membendung kemungkinan terjadinya praktik penyuapan dalam menjalankan bisnis hulu migas yang tergolong padat modal itu.

Prinsip 4 NOs yang diterapkan yakni No Bribery (Tidak boleh ada suap-menyuap, sogok, pemerasan), No Kickback (Tidak boleh ada komisi, uang terima kasih, uang bagi-bagi), No Gift (Tidak boleh ada hadiah tidak wajar) dan No Luxurious Hospitality (Tidak menerima layanan mewah atau premium).

"Semuanya harus sesuai standar pelayanan yang sudah diatur dan secara tegas melarang segala bentuk praktik penyuapan dan benturan kepentingan atau zero tolerance," tandasnya.

Rinto juga mencontohkan dirinya pernah menjadi narasumber mewakili SKK Migas, di mana saat itu ia menolak menerima honor dan mengembalikannya kepada panitia pelaksana.

Namun jika korporat tersebut mengelar kegiatan dan mengundang narasumber, maka SKK Migas hanya membayar honor sesuai aturan serta dasar hukum yang berlaku.

Ditambahkannya, penerapan SMAP terus disosialisasikan dan diperkuat baik secara internal maupun eksternal, termasuk kepada rekanan bisnis dan pemangku kepentingan, termasuk kalangan media, guna menciptakan budaya bersih dan anti penyuapan.

Sosialisasi komunikasi Hulu Migas secara virtual yang dipandu Kepala Departemen Humas SKK Migas Pamalu Galih W. Agusetiawan, juga menghadirkan pimpinan Kontraktor Kotrak kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di wilayah Pamalu, untuk menyampaikan informasi terkait eksplorasi dan eksploitasi migas yang sementara dilakukan.

Pimpinan KKKS yang menyampaikan materi diantaranya Government & Public Affairs Manager BP Indonesia Budiman Moerdijat, Senior Manager Communication & Relations INPEX Masela, Ltd. Puri Minari, Executive Secretary Petrogas Basin Ltd Dinda Prilla, Public Relation Analyst PT Pertamina EP Victorio Chatra Primantara, Public relation and Govrel Supervisor Genting Oil Kasuri Pte Ltd Beta Anggini. 

Sosialisasi virtual juga menghadirkan Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) Hendrayana serta Pengurus Yayasan Pendidikan Multimedia Adinegoro (YPMA) - LPDS Priyambodo RH, yang mengulas tentang penerapan kode etik jurnalistik serta pentingnya Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai standar dan syarat kompetensi, serta Sugeng Segara dari Dompet Dhuafa.
 

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020