Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) menangani laporan tindak kejahatan sebanyak 44 kasus pada semester I yakni terhitung Januari hingga Juni 2020.

"Dari 44 Kasus tersebut Ditreskrimum Polda Malut telah menyelesaikan sejumlah 19 Kasus, masih dalam proses penyelidikan sejumlah tujuh kasus dan masih dalam proses penyidikan sebanyak 18 kasus," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rodjikan,S.Ik,MH melalui konferensi pers di Ternate, Kamis.

Dia menyatakan, dari keseluruhan jumlah kasus yang dilaporkan, Ditreskrimum Polda Malut telah menyelesaikan sebanyak 19 kasus dari 44 kasus yang dilaporkan, dengan persentase penyelesaian sejumlah 43,18 persen dengan rincian kasus sebagai berikut Kasus yang dilaporkan di Ditreskrimum Polda Malut didominasi dengan kasus penganiayaan sebanyak delapan kasus.

Disusul kasus pemalsuan surat sebanyak tujuh kasus dan pencurian sebanyak enam kasus, dengan rincian sesuai dengan data tersebut.

Oleh karena itu, dia imbau kepada seluruh masyarakat Malut untuk tidak melakukan tindakan kriminal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih pada masa pandemi COVID-19 Ini, serta apabila mengetahui/melihat tindak pidana untuk segera dilaporkan ke kantor Kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti.

Sebelumnya, Polda Malut berhasil mengamankan sebanyak 24 orang pemuda pelaku miras dan 25 pemuda-pemudi diduga melalui prostitusi melalui Operasi Bina Kusuma II Kie Raha – 2020.

Para pelaku prostitusi selanjutnya barang bukti diamankan ke Mapolda untuk dilakukan pendataan identitas diri, serta dibuatkan surat pernyataan dan dibina melalui metode agama oleh tim gerak revolusi mental (TGRM) di Polres Ternate.

Menurut dia, dalam operasi ini berhasil mengamankan cap tikus dua galon, enam botol, 281 kantong, sageru 60 liter, dua botol, bir putih tiga botol, bir hitam satu botol, satu toples cap rendaman akar.

Olehnya itu, saat ini telah dilakukan koordinasi antara Direktorat Binmas Polda Malut dengan Dinas Perhubungan Kota Ternate dalam upaya memberi solusi kepada oknum pelaksana parkir ilegal untuk diberikan kewenangan berupa surat tugas dari dinas perhubungan guna melaksanakan pUngutan tarif parkir secara legal.

Selain itu, terjalinnya komunikasi antara Direktorat Binmas Polda Malut dengan para pengelola hotel/penginapan untuk selalu memberi informasi kepada petugas kepolisian terkait dugaan adanya pengedaran barang ilegal dan penyakit masyarakat lainnya.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020