Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis ganja kering seberat 1.400 gram melalui jasa pengiriman JNE kawasan Stadion Kota Ternate.

Direktur Resnarkoba Polda Malut, Kombes Pol Setiadi, di Ternate, Selasa, mengatakan, personelnya setelah mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman JNE, selanjutnya melakukan penggeledahan paket ternyata berisi narkoba jenis ganja diterima  seorang kurir berinisial AD (31 tahun).

Bahkan, sesuai hasil pengembangan pelaku disuruh NS asal Jakarta dan ada keterkaitan Lapas Jambula. 

Kurir yang berprofesi sebagai pekerja serabutan itu diamankan saat mengambil paket di jasa pengiriman JE Kalumpang dan ditangkap di tempat parkir Kelurahan Stadion.

"Barang bukti yang diamankan diantaranya satu paket ganja kering, satu buah handphone merk Oppo, satu dompet dan bukti pengiriman," kata Setiadi didampingi Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rodjikan.

Olehnya itu, AD dijerat dengan dengan pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Malut juga menangkap dan membekuk sebanyak 13 orang pengguna dan pengedar shabu berbagai jenis selama dalam sebulan terakhir .

Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rodjikan menyatakan, modus yang dilakukan ke-13 orang pengguna dan pengedar shabu ini bervariasi.. 

Perkara ini dalam 11 kasus, dengan barang bukti berupa, shabu lebih kurang 5,92 gram, ganja sekitar 20,84 gram, dan shabu jenis gorilla 4,94 gram dan diduga merupakan jaringan Lapas Ternate.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020