Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) mengimbau masyarakat di daerah ini agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker di setiap beraktifitas di luar rumah guna mencegah penularan COVID-19.
"Saya menghimbau masyarakat Malut, khususnya Kota Ternate agar meningkatkan disiplin dengan menggunakan masker, Jadikanlah penggunaan masker sebgai budaya guna mencegah dan memutus mata rantai penularan COVID-19," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rodjikan di Ternate, Selasa.
Hal tersebut dilakukan dalam upaya mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Joko Widodo Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Bahkan, Kapolri Jenderal Pol. Drs. Idham Azis, M.Si, mengeluarkan Surat Telegram untuk Jajarannya dengan Nomor STR/499/VIII/IPP.1./2020 tanggal 18 Agustus 2020 dalam rangka menidaklanjuti Inpres agar melaksanakan tugas pencegahan dan pengendalian, Giat Patroli Penerapan Protokol Kesehatan dan Juga penegakan hukum untuk menegakan protokol kesehatan. Dalam melaksanakan tugasnya Polri bersinergi dengan TNI dan instansi terkait.
Adip mengharapkan dengan adanya Inpres dan aturan-aturan yang ada di masing - masing daerah dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh semua pihak.
"Peraturan maupun Inpres untuk kepantingan kesehatan, agar kita selalu dijauhkan dari penyakit khususnya virus COVID-19 serta sesuai dengan prinsip bahwa mencegah lebih baik dari pada mengobati," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
"Saya menghimbau masyarakat Malut, khususnya Kota Ternate agar meningkatkan disiplin dengan menggunakan masker, Jadikanlah penggunaan masker sebgai budaya guna mencegah dan memutus mata rantai penularan COVID-19," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rodjikan di Ternate, Selasa.
Hal tersebut dilakukan dalam upaya mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Joko Widodo Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Bahkan, Kapolri Jenderal Pol. Drs. Idham Azis, M.Si, mengeluarkan Surat Telegram untuk Jajarannya dengan Nomor STR/499/VIII/IPP.1./2020 tanggal 18 Agustus 2020 dalam rangka menidaklanjuti Inpres agar melaksanakan tugas pencegahan dan pengendalian, Giat Patroli Penerapan Protokol Kesehatan dan Juga penegakan hukum untuk menegakan protokol kesehatan. Dalam melaksanakan tugasnya Polri bersinergi dengan TNI dan instansi terkait.
Adip mengharapkan dengan adanya Inpres dan aturan-aturan yang ada di masing - masing daerah dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh semua pihak.
"Peraturan maupun Inpres untuk kepantingan kesehatan, agar kita selalu dijauhkan dari penyakit khususnya virus COVID-19 serta sesuai dengan prinsip bahwa mencegah lebih baik dari pada mengobati," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020