Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memperketat penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di Ambon, Jumat, menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi tahap IV akan dilaksanakan 31 Agustus -13 September 2020.

PSBB transisi tahap III akan berakhir 30 Agustus 2020, selajutnya tahap IV akan memperketat penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 di seluruh segmen.

Protokol kesehatan yang harus dipatuhi meliputi penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

"Pengawasan bukan hanya diperketat di pintu masuk pelabuhan atau bandara, tapi diseluruh segmen terutama terkait penggunaan masker bagi masyarakat," katanya.

Inpres yang diteken Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2020 itu mengatur soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Sanksi sebagaimana dimaksud berupa, teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Richard menjelaskan, sosialisasi n teguran penggunaan masker sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020, ditindaklanjuti dengan dasar hukum penegakan disiplin Peraturan Gubernur nomor 42 dan Peraturan Wali Kota nomor 25 tahun 2020.

Kurun waktu tiga hari kedepan, seluruh petugas terkait akan melakukan sosialisasi penerapan Inpres nomor 6 tahun 2020, yang difokuskan di pasar, cafe dan restoran juga perkantoran.

Sosialisasi di pasar akan dilakukan Disperindag bersama TNI yang juga akan melakukan bakti sosial.

"Sementara petugas Dishub dan satpol PP dalam pengawasan keliling akan memantau titik perbatasan, serta kendaraan yang mengangkut penumpang lebih dari 50 persen kapasitas, " ujarnya.

Richard menambahkan, penegakan sanski dilakukan dengan pendekatan tindak pidana ringan, setelah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan.

"Penerapan PSBB tahap IV isinya PSBB, jadi kita terapkan betul penegakkan disiplin protokol kesehatan," kata Richard.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020