Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan pihaknya memiliki komitmen tinggi untuk memperkuat pengamanan wilayah laut melalui penegakan hukum, dalam rangka pemberantasan penangkapan ikan ilegal di seluruh perairan Indonesia.

"Kita serius menegakkan hukum di laut untuk memberantas penangkapan ikan ilegal maupun tangkap ikan secara destruktif dan berbagai pelanggaran lain di laut, yang berdampak merusak berbagai potensi sumberdaya laut kita," kata Menteri Edhy usai mengukuhkan 30 orang Penyidik Pegawai Negari Sipil (PPNS) di kantor Gubernur Maluku, di Ambon, Senin.

Pelantikan dan pengukuhan 30 PPNS di Maluku, menurut Menteri merupakan bagian komitmen KKP meningkatkan pengawasan wilayah laut di provinsi ini yang dinilai sangat kaya berbagai potensi kelautan dan perikanan, serta selama ini menjadi incaran berbagai negara asing melakukan penangkapan secara ilegal.

"Kita baru melantik PPNS Pemprov Maluku. Ini bentuk penguatan pengamanan laut dan penegakan hukum dalam rangka pemberantasan penangkapan ikan ilegal maupun tangkap ikan secara destruktif dan semua turunannya yang berdampak merusak segala macam jenis potensi sumberdaya laut kita," ujarnya.
 

Menurut Menteri Pemerintah berkomitmen menjaga laut agar bisa bermanfaat dari sisi ekonomi dan tetap terjaga keberlanjutan-nya untuk anak cucu di masa mendatang.

Namun, menurut dia tidak ada gunanya menjaga ekonomi, kalau pada akhirnya laut tidak bermanfaat untuk anak cucu atau sebaliknya.

"Ini dua kutipan yang selalu dipertentangkan. Di era saat ini KKP senada dengan Gubernur Maluku bahwa pemanfaatan wilayah laut dan kelestarian-nya harus dilakukan bersama-sama untuk kesejahteraan generasi mendatang," tutur-nya.

PPNS merupakan salah satu pilar sistem penegakan hukum di Indonesia dan kehadiran mereka terutama yang baru dilantik, menjadi energi baru bagi KKP dan Pemprov Maluku untuk menjaga wilayah perairan dan laut.

Sampai saat Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki 575 orang penyidik PPNS yang bertugas menegakkan hukum di laut.

"Dalam beberapa kesempatan saya telah sampaikan bahwa terkait ilegal dan destructive fishing, maka posisi KKP sudah sangat jelas. Kita akan ditindak tegas," katanya.

PPNS baru dilantik diingatkan tidak perlu ragu menangani tindak pidana bidang kelautan dan perikanan. "Saya ingatkan dinamika penegakan hukum saat ini berjalan cepat dan kompleks dengan berbagai modus operandi baru. Karena itu, saya meminta PPNS Perikanan terus meningkatkan kapasitas-nya, pahami secara komprehensif berbagai aspek tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan," ujarnya menegaskan.

Para PPNS Perikanan juga diingatkan memperkuat komunikasi aktif, koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum lain serta Kementerian/ Lembaga terkait.
 

Sejak menjabat Menteri KKP kurang dari setahun, tercatat 71 kapal ditangkap karena melakukan penangkapan ilegal, terdiri 54 kapal ikan asing (KIA) dan 17 kapal ikan Indonesia (KII).

Untuk KIA, terdiri dari 25 kapal Vietnam, kapal Filipina (16), 12 kapal Malaysia dan 1 asal taiwan. Dari jumlah tersebut 16 kapal telah diputus pengadilan (inkrah), 4 kapal proses banding, 18 kapal proses persidangan, 4 kapal telah dilakukan penyerahan ke Jaksa (P-21 Tahap II), 2 kapal dalam telah P-21 Tahap I, 7 kapal dalam proses penyidikan, 2 kapal masih dalam pemeriksaan pendahuluan dan 1 kapal dikenakan tindakan lain tenggelam karena melakukan perlawanan.

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020