Wakapolda Maluku,  Brigjen Pol Jan de Fretes mengingatkan Polres jajaran melakukan sosialisasi tentang telegram Kapolda nomor STR 238/VIII/OPS.2/2020 tanggal 28 Agustus 2020 tentang pedoman pencegahan dan penanganan virus corona..

"Operasi Aman Nusa II diperpanjangan dari 1 September hingga 31 Oktober 2020. Jadi, saya meminta tugas pokok kita jangan ditinggalkan," kata Wakapolda saat memimpin rapat analisa dan evaluasi Operasi Aman Nusa II Siwalima Polda setempat di Ambon, Senin.

Menurut dia, bila ada kegiatan menonjol maka Humas diminta mempublikasikan kepada masyarakat agar diketahui kalau selain melakukan pencegahan penyebaran wabah virus corona, polisi juga tetap melaksanakan kegiatan rutin sesuai tupoksi.

"Untuk  Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan persetubuhan anak di bawah umur, saya harapkan Kapolres jajaran berkoordinasi dalam melaksanakan  fungsi preventif guna mencegah kasus ini," tandasnya.

Terkait rencana Pemkot Ambon melakukan tes usap, maka Karo Ops Polda Maluku diminta berkoordinasi dengan baik untuk langkah-langkah penanganannya.

Sedangkan, Dansat Brimob Polda Maluku Kombes Pol M Guntur dalam rapat  tersebut memaparkan jumlah kasus terpapar virus corona hingga 30 Agustus 2020 sebanyak 1.832 jiwa. Pasien tertular virus corona dari minggu ke-22 sampai ke-23 mengalami kenaikan 20 kasus dan sembuh sebanyak 1.154 orang..

Untuk pasien yang sembuh dari minggu ke-22 ke minggu ke-23 mengalami kenaikan 50 orang, dan yang meninggal dunia masih tetap  33 orang per 3o Agustus 2020.

"Para Kapolres jajaran tetap mempedomani STR Kapolda Maluku No : STR/238/VIII/ OPS.2/2020 tanggal 28 Agustus 2020 tentang pedoman pencegahan dan penanganan virus corona," ujarnya.

Strategi Pemprov Maluku ke depan adalah memperkuat komunikasi resiko dan perubahan perilaku dengan himbauan "Ayo Ke Puskesmas jangan ke IGD, Maskerku Maskermu, Mari Gerakan Ekonomi, dan Isolasi Mandiri Baik, Jangan jadi Kluster Baru".

"Perbanyak pemeriksaan laboratorium, terutama di Kabupaten/Kota dengan peningkatan kasus baru dan waspada potensi kluster baru seperti perkantoran, rumah ibadah, dan acara-acara sosial," tegas Dansat..

Untuk permasalahan lainnya seperti kejahatan konvesional pada minggu Ke-22 terdapat 13 kasus dan meningkat dibanding minggu ke-23, seperti pencurian empat kasus, Curas tambah satu kasus, pemerkosaan dua kasus, KDRT dua kasus, pengrusakan dua kasus, setubuh anak di bawah umur satu kasus.

Diharapkan kepada kepala Satker, Kasatwil untuk memingkatkan patroli, Binmas dan Bhabinkamtibmas terus melaksanakan sosialisasi.

Terkait perintah Kapolri terhadap penanganan wabah virus corona, di mana kegiatan edukasi, sosialisasi dan pendisiplinan protokol COVID-19 pekan ini yang fokus pada pendisiplinan internal, ternyata hasilnya mendapat apresiasi dari masyarakat.

Sementara Karo OPS Polda Maluku, Kombes Pol Antonius Wantri Yulianto mengatakan, terkait keputusan Menkes untuk penanganan pemakaman dapat dilakukan sesuai protokol kesehatan, dan para Kapolres jajaran diharapkan memperhatikan efeknya serta melakukan langkah antisipasi dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID - 19.

"Bagi anggota Polri yang terpapar COVID-19 ini menjadi atensi untuk kita tetap menjaga kesehatan dan mengantisipasi kluster baru," ujarnya.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020