Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) menyatakan, berdasarkan laporan masyarakat berhasil meringkus dua orang pengedar narkotika jenis tembakau gorila atau ganja sintetis.

Kasubaghumas Polres Halut Iptu. Mansur Basing dihubungi dari Ternate, Senin, mengatakan, dalam rangka menciptakan kondisi menjelang tahap kampanye pilkada 2020. maka kepolisian intensif melakukan operasi untuk mengungkap peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. 

Di mana hasil operasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Halut berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika diduga jenis tembakau gorila/ganja sintetis.

"Pelakunya yakni, Rivandi Kadir (25) warga desa Gosoma dan Faisal Puni (24) warga desa Gamsungi," ujar Mansur.

Dia menyatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika melalui jasa pengiriman, setelah mendapat informasi tersebut Tim opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak ke TKP.

Sehingga, dari hasil penyelidikan di lapangan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Rivandi Kadir di kantor Jasa pengiriman beralamat Desa Gura dan mengambil satu buah paket yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis tembakau gorila/ganja sintetis dengan berat 11.17 gram.

"Selanjutnya tim melakukan pengembangan hasil pengembangan terhadap Rivandi Kadir, Ia mengakui bahwa paket tersebut isinya adalah tembakau gorila /ganja sintetis dan pemilik barang tersebut adalah Faisal Puni. Kemudian Faisal ditangkap di lapangan Karianga. Dari hasil interogasi terlapor mengakui bahwa barang tersebut adalah benar miliknya dan di pesan secara online melalui media sosial facebook," katanya.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 paket Narkotika diduga jenis Tembakau Gorila / Ganja sintetis, berat bruto 11.17 gram,  2 (dua) buah handphone merek Nokia warna biru dan Realme C15 warna abu-abu.
"Pelaku diduga melangar Pasal 114 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dgn ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun penjara atau Seumur hidup," katanya.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020