Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Pulau Taliabu , Maluku Utara (Malut), mengajak masyarakat kabupaten itu untuk proaktif mengecek nama-nama yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Sementara (DPS).

"Kami intensif menyampaikan ke masyarakat agar ada yang belum namanya terdaftar segera melaporkan di KPU," kata Komisioner KPU  Kabupaten Pulau Taliabu, Aksa Puko dihubungi dari Ternate, Rabu.

Dia mengatakan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), nomor 5 Tahun 2020, pengumuman DPS pada 19 September hingga  28 September 2020.

Olehnya itu, kata Aksa, dengan sudah diumumkan DPS,  maka masyarakat harus berpartisipasi untuk mengecek nama-nama mereka di 71 Desa di Kabhpaten Pulau Taliabu yang sudah di tempelkan oleh Panitia Pemugutan Suara (PPS), yang tersebar di setiap Desa.

Dia menjelaskan, partisipasi masyarakat adalah menjadi salah satu kunci utama pemilih yang berkualitas.  Pemilih memiliki peran yang strategis dalam hal ini partisipasi masyarakat menjadi ujung tombak sehingga data itu bisa dikatakan berkualitas.

Ada beberapa syarat jika masyarakat hendak melapor, yakni datangilah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau PPS di Desa masing-masing dengan membawa bukti di antaranya Kartu Keluarga (KK), KTP Elektronik, di tambah dengan suket

"Kami berharap masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu  agar mari sama-sama melihat DPS. DPS ini nantinya di ketuk menjadi Daftar Pemilih Tetap( DPT)," tandas Aksa.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020