Kepala PT Pelni Cabang Ambon Samto mengatakan hingga kini kapal perintis yang dikelola BUMN itu tetap beroperasi dan yang menyinggahi Pelabuhan Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) hanya untuk mengangkut logistik.
"Jadi kapal perintis yang berlayar menuju perairan Maluku Tenggara belum diperbolehkan menyinggahi pelabuhan Saumlaki sesuai dengan permintaan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT)," ujarnya di Ambon, Kamis.
Yang jelas, kata dia, kondisi itu diperkirakan berlaku hingga satu setengah bulan terhitung sejak dua minggu lalu, di mana ada penumpang Kapal Perintis 103 yang menuju KKT ada positif terpapar COVID-19.
Kalau PT Pelni memberangkatkan kapal perintis ke KKT maka hanya diperbolehkan mengangkut logistik. Sekarang ini, kata dia, penumpang belum diijinkan.
"Kita ikuti dulu aturan yang ada, jangan sampai menyimpang, karena itu PT Pelni belum berani untuk membuka jalur tersebut," ujar Samto.
Kalau menyinggahi pelabuhan Tual, kata dia, sudah diperbolehkan menerima penumpang hanya saja harus mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditetapkan.
Ia menambahkan semua calon penumpang kapal Pelni maupun kapal-kapal perintis yang dikelola Pelni yang akan berangkat dari Pelabuhan Yos Sudarso Ambon harus mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan prosedur standar operasional di pelabuhan.
"Jadi calon penumpang harus memenuhi persyaratan reservasi dan pembelian tiket kapal Pelni," ujarnya.
Persyaratan itu antara lain calon penumpang wajib menunjukkan identitas diri (KTP atau identitas lainnya yang sah), surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif, masa berlaku 14 hari sebelum keberangkatan, memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) bagi calon penumpang KTP Ambon/domisili Kota Ambon, dan lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
"Jadi kapal perintis yang berlayar menuju perairan Maluku Tenggara belum diperbolehkan menyinggahi pelabuhan Saumlaki sesuai dengan permintaan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT)," ujarnya di Ambon, Kamis.
Yang jelas, kata dia, kondisi itu diperkirakan berlaku hingga satu setengah bulan terhitung sejak dua minggu lalu, di mana ada penumpang Kapal Perintis 103 yang menuju KKT ada positif terpapar COVID-19.
Kalau PT Pelni memberangkatkan kapal perintis ke KKT maka hanya diperbolehkan mengangkut logistik. Sekarang ini, kata dia, penumpang belum diijinkan.
"Kita ikuti dulu aturan yang ada, jangan sampai menyimpang, karena itu PT Pelni belum berani untuk membuka jalur tersebut," ujar Samto.
Kalau menyinggahi pelabuhan Tual, kata dia, sudah diperbolehkan menerima penumpang hanya saja harus mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditetapkan.
Ia menambahkan semua calon penumpang kapal Pelni maupun kapal-kapal perintis yang dikelola Pelni yang akan berangkat dari Pelabuhan Yos Sudarso Ambon harus mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan prosedur standar operasional di pelabuhan.
"Jadi calon penumpang harus memenuhi persyaratan reservasi dan pembelian tiket kapal Pelni," ujarnya.
Persyaratan itu antara lain calon penumpang wajib menunjukkan identitas diri (KTP atau identitas lainnya yang sah), surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif, masa berlaku 14 hari sebelum keberangkatan, memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) bagi calon penumpang KTP Ambon/domisili Kota Ambon, dan lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020