Pemerintah  provinsi Maluku Utara (Malut), melalui Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman (Disperkim) akan melanjutkan pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) untuk dibangun dengan model semi parmanen.

Kepala Disperkim Provinsi Malut, Djafar Ismail di Ternate, Kamis, membenarkan, untuk pembangunan RLH sesuai tipe rumah yang akan dibangun dengan model semi parmanen itu harus benar-benar milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat dan surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

"Rumah yang dibangun bena-benar memiliki sertifikat sehingga kedepan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama," ujarnya.
.
Sedangkan, untuk sumber anggaran dalam pembangunan RLH tersebut sudah diakomodir melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020. 

Program ini, kata Djafar, telah sesuai dengan janji Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba kepada masyarakat Malut dan memang semua belum dibangun karena faktor pandemi COVID -19 yang mempengaruhi anggaran.

Dia berharap pada 2021 dapat melanjutkan program pembangunan RLH. Disperkim akan mengecek di masing-masing desa untuk mengetahui berapa jumlah rumah tidak layak huni yang belum dibangun.

Sebelumnya, Kepala  Bidang Perumahan Disperkim Malut Fahmi Rachman mengatakan,  kriteria RLH adalah rumah yang memiliki persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya. 

Menurutnya, untuk menciptakan rumah tersebut harus mempertimbangkan hal-hal seperti struktur kontruksi atap, lantai, dan dinding yang memenuhi persyaratan teknis keselamatan dan kenyamanan yang kokoh atau  tidak ada retak-retak.

Rumah yang dibangun pun, lanjut Fahmi, harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan diantaranya dinding dan atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni, dinding dan atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk, lantai terbuat dari tanah, papan, bambu/semen atau keramik dalam kondisi rusak, tidak memiliki tempat mandi, cuci dan kakus(MCK), dan luas lantai kurang dari 7,2 M2/orang.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020