Proses musyawarah mufakat hingga pelantikan Kepala Ohoi/Desa (Kepo) Waur Kecamatan Kei Besar Maluku Tenggara (Malra), harus menjadi teladan bagi Ohoi-Ohoi lain di wilayah tersebut yang hingga kini belum memiliki kepala Ohoi definitif.

Hal ini disampaikan Bupati Malra M Thaher Hanubun dalam arahannya usai melantik dan mengambil sumpah Benediktus Farneubun sebagai kepala Ohoi Waur.

"Pelantikan ini menjadi bukti bagi kita, bahwa dengan musyawarah mufakat kita dapat mengangkat seorang kepala ohoi, dan ini harus menjadi teladan bagi ohoi lain yang belum memiliki kepala ohoi definitif," ungkap Thaher, di Waur, Sabtu.

"Ini merupakan pelantikan kepala ohoi kedua yang saya hadiri langsung pelaksanaannya di ohoi, sebelumnya di Ohoi Ohoirenan Kei Besar Selatan dimana musyawarah mufakat dikedepankan dalam proses hingga adanya kepala ohoi definitif," katanya lagi.

Menurut Thaher, semua hal dapat dibicarakan dengan cara yang baik untuk menentukan siapa yang duduk di kursi Kepo, tidak perlu ada persoalan di ohoi seperti pemasangan sasi atau hawear dan persoalan lainnya.

Thaher menyatakan hal itu ia sampaikan karena hampir sebagian besar proses pengangkatan Kepo banyak menimbulkan konflik, karena adanya perbedaan pandangan dan pendapat, tentang siapa yang berhak untuk dipilih atau ditetapkan sebagai Kepo.

"Penting bagi saya dan kita sekalian terkait proses Kepo, kita juga harus berani dan konsisten menyatakan mana yang benar mana yang salah, siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak, dimana kebenaran sampai kemanapun harus ditegakan, tidak boleh mengambil hak orang lain," katanya.

"Besar harapan saya, dengan dilantiknya Kepo Waur, saudara dapat melaksanakan tugas dengan baik dan optimal bagi masyarakat ohoi, daerah, dan Negara," pinta Thaher.

Thaher juga menyampaikan, satu hal juga yang patut ditaladani adalah kinerja pejabat Ohoi Waur yang berhasil menunaikan tugas tanpa waktu yang lama.

"Hanya butuh 55 hari pejabat ohoi Waur yang saya tunjuk, untuk menyelesaikan tugas sebagai pejabat ohoi, sesuai dengan amanat yang dituangkan dalam surat tugas, tidak perlu 6 bulan (masa kepemimpinan pejabat) ataupun bertahun-tahun," tutup Thaher.

Pewarta: Siprianus Yanyaan

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020