Malra (ANTARA) - Satuan Perlindungan Masyarakat atau Sat-Linmas Desa (Ohoi) wajib untuk menjaga Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dimana tempatnya bertugas sesuai aturan Perundangan-undangan yang berlaku.
Hal ini ditegaskan Bupati Maluku Tenggara (Malra), M Thaher Hanubun ketika memberikan arahan pada Pelatihan Anggota Sat-Linmas tahun 2023 di Kei Besar dalam rangka peningkatan kapasitas dan menyukseskan Pemilu dan Pemilukada tahun 2024 di Malra, bertempat di Lapangan Ngur Mas Yamlin, Elat, Sabtu.
"Linmas merupakan bagian penting dari sistem penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, ini tugas utama yang wajib dijalankan setiap anggota Linmas di Ohoi masing-masing," ungkap Thaher.
Ini mengacu pada amanat peraturan perundang-undangan yang secara jelas dimuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negri nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman, serta perlindungan masyarakat.
Oleh karena itu anggota Linmas harus memiliki kecakapan, kemampuan dan ketrampilan yang berguna dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perlindungan masyarakat di Ohoi, pinta Thaher.
Ruang lingkup penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman di Ohoi, yakni deteksi, cegah dini, pembinaan, penyuluhan, penegakan aturan, patroli pengamanan, dan penertiban, serta penanganan gangguan keamanan dengan berkoordinasi langsung dengan Kepala Ohoi dan juga TNI-POLRI.
Setiap anggota Linmas juga memiliki fungsi diantaranya, fungsi kesiapsiagaan, fungsi intelijen, fungsi keamanan, pengamanan objek vital Ohoi, dan fungsi pertolongan pada gangguan kamtibmas dan bencana, termasuk evakuasi dan penyelamatan.
Kini, Linmas memiliki tugas tambahan lainnya yakni penanganan kamtibmas yang benar-benar terjaga dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada tahun 2024 di daerah ini, sehingga linmas harus mempersiapkan diri dan benar-benar memahami aturan, sebut Thaher.
"Maka dalam hal tersebut, anggota linmas perlu di ingatkan tidak boleh terlibat dalam masalah ataupun masuk dalam kepengurusan Partai Politik," tegas Thaher.
Sebelum mengakhiri arahannya, sehubungan dengan kesejahteraan setiap anggota linmas di Malra, Bupati Malra menandaskan bahwa gaji atau upah kerja linmas dinaikan dari sebelumnya.
"Surat edaran Bupati telah diterbitkan kepada seluruh Camat dan Kepala Ohoi di Malra, bahwa setiap anggota linmas harus diberi tunjangan sebesar Rp500 ribu per bulan," katanya.
Bupati Malra : Linmas Ohoi Wajib Jaga Kamtibmas Sesuai Perundang-undangan
Minggu, 19 Maret 2023 13:04 WIB