Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) kabupaten Kepulauan Tanimbar, Dominggus Sanamasse menyatakan, sebagian masyarakat di kabupaten setempat, terutama para nelayan belum mengetahui batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Terkait persoalan itu, kata Dominggus, di Saumlaki, Selasa, Pemkab Kepulauan Tanimbar melalui BPPD berencana menggelar sosialisasi batas wilayah NKRI kepada masyarakat di kawasan perbatasan pada awal 2021.

"Kami akan mengundang institusi terkait sepeti TNI AL, AD dan AU untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat di kawasan perbatasan, mulai dari pelajar SMA/SMK, mahasiswa, dan organisasi kemasyarakatan, terkait pengelolaan perbatasan," ujarnya.

Dalam sosialisasi itu akan dijelaskan soal pentingnya keberadaan Titik Dasar (TD) dan Titik Referensi (TR) guna menumbuhkan rasa cinta tanah air sekaligus kepedulian masyarakat untuk turut menjaga dan memelihara TD dan TR.

TD adalah titik koordinat yang berada pada bagian terluar dari garis terendah dalam menentukan wilayah laut.

"Yang dalam bahasa lokal kita berada di batas mati atau tubir itu. TD terletak di dalam laut atau batas tubir. Itu sebagai penanda bahwa di sekitar situ ada Titik Dasar," katanya.

TR adalah titik koordinat geografis sebagai referensi dan penentuan titik dasar. Titik Dasar biasanya terdapat di dalam laut, sementara Titik Referensi sebagai penanda terletak di darat.

TD berfungsi dalam menentukan garis pangkal dalam pengukuran batas wilayah laut suatu negara.

Garis yang menghubungkan satu titik dasar dengan titik dasar yang lain akan menghasilkan garis pangkal.

Dari keberadaan garis pangkal, baru dapat diukur batas-batas kewenangan negara di wilayah laut. Mulai dari laut teritorial (12 mil laut), zona tambatan ( 24 mil laut) serta batas landas ketinggian dan laut lepas.

Sebagai kawasan perbatasan laut , di kabupaten Kepulauan Tanimbar terdapat 9 TD dan 4 TR yang tersebar dari pulau Selaru sampai ke pulau Larat.

"Empat TD dalam keadaan baik yaitu di TD 104 di pulau Larat  (Lamdesar Timur), TD 105 A di pulau-pulau kecil terluar Asutubun (Tanimbar Selatan), TD 105 B Asutubun dan TD 106 di pulau - pulau kecil terluar Selaru (Adaut Tubun)," kata Dominggus.

Sementara TD yang dalam keadaan rusak pada TD 107 A di Pulau-pulau Kecil Terluar Selaru (Fursuy), TD 107 di Pulau-pulau Kecil Terluar Batarkusu.

Saat ini ada tiga TD yang belum diketahui yaitu TD 105 B di Karangsari  (Kilmasa), TD 106 A di pulau-pulau kecil terluar Selaru yakni antara desa Adaut dan desa Kandar serta TD 107 C di pulau Batarkusu.

"Selanjutnya terkait semua hasil survei yang telah disampaikan di atas, Pemkab Kepulauan Tanimbar akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Pusat baik BNPP maupun DISHIDROS Angkatan Laut untuk ditindak lanjuti," tandas Dominggus.

Pewarta: Simon Lolonlun

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020