Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut)  melalui Direktorat Reskrimsus menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi APBD Kabupaten Pulau Morotai tahun anggaran 2015 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu.

"Proyek pembangunan gedung kantor RSUD Kabupaten Pulau Morotai tahap I pada tahun anggaran 2015 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp560,90 juta," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rodjikan di Ternate, Rabu.

DIa menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (IPemkab) Pulau Morotai pada 2015 telah menganggarkan dana proyek pembangunan gedung kantor tahap I RSUD Pulau Morotai sebesar Rp3,5 miliar. 

Memasuki tahap pelelangan PT Jasa Zam Zam Investama Kuasa Direktur HP ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp3,28 miliar, selanjutnya penandatanganan kontrak dan rekanan melaksanakan pekerjaan proyek tersebut. 

Selanjutnya pihak rekanan menerima pencairan dana sebesar 100 persen atau Rp 2,89 miliar (setelah potong PPN dan PPH)  melalui rekening BRI atas nama Jasa Zam zam infestama. 

Namun fakta di lapangan proyek tidak diselesaikan sesuai kontrak. Apalagi, saat dilakukan pemeriksaan fisik ternyata ditemukan item pekerjaan yang tidak dikerjakan dan ada yang kurang atau tidak sesuai dalam kontrak. 

Sehingga, sampai saat ini pihak rekanan PT Jasa Zam zam infestama belum mengajukan penyerahan tahap kedua pekerjaan (FHO)  kepada pejabat pembuat komitmen. 

"Jadinya, Dit Reskrimsus telah menyerahkan tersangka atas nama HP alias HAO selaku kuasa Direktur PT. jaza Zam zam infestama beserta barang bukti ke JPU," tandas Adip.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020