Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut)  menghentikan proses penyelidikan kantor UPTB Samsat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tahun 2015.

"Jadi tim berkesimpukan kalau dugaan kasus korupsi di kantor UPTB Samsat Halsel tidak ditingkatkan ke proses selanjutnya atau penuntutan," kata Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga di Ternate, Rabu.

Menurut dia, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kasus yang sementara ditangani terpaksa dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya. 

Kasi Penkum Kejati, Richard Sinaga didampingi Kasidik Pidsus, Hasan M. Tahir mengakui, penghentian kasus yang dimaksud berdasarkan  Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Selain itu, penghentian kasus yang dilakukan tim, karena berbagai pertimbangan sehingga tidak bisa ditingkatkan ke penuntutan. 

Alasan pertama, kerugian keuangan negara yang diterima dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), ternyata sudah dikembalikan. 

Setelah kerugian negara dikembalikan, Kejati lalu menerima rekomendasi dari BPK yang menyatakan kalau kerugian negara sudah dikembalikan sepenuhnya. Sesuai dengan laporan, pengembalian kerugian negara yang diterima sekitar Rp 800 juta lebih.

"Pengembalian itu sesuai dengan hasil temuan serta surat tertanggal 12 September 2020, makanya dugaan korupsi di kantor UPTB Samsat Halsel resmi dihentikan tim penyidik, karena tidak ditemukan lagi adanya kerugian Negara," ujarnya.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020