Kepolisian Daerah Maluku melalui Biddokkes Polda Maluku Utara (Malut) mencatat sedikitnya 14 korban luka akibat unjuk rasa penolakan Undang-Undang Omnibus Law pada Kamis (8/10) yang berakhir dengan ricuh.

"Ke-14 korban tersebut terdiri dari delapan mahasiswa, satu orang wartawan dan lima anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rodjikan di Ternate, Jumat

Menurut dia, sebanyak 12 orang mengalami luka akibat terkena lemparan batu, satu orang terkena gas air mata karena memiliki riwayat penyakit asma dan satu orang lemas karena terlambat makan.

Dia menyampaikan bahwa untuk korban akibat demo tersebut sudah ditangani oleh Biddokes Polda Maluku Utara dan sudah dipulangkan sejak kemarin saat selesai dilakukan pemeriksaan dan perawatan.

"Ini merupakan kesiapsiagaan personel Biddokkes Polda Malut dalam menangani korban luka akibat demo kemarin, terbukti dari semua korban bisa ditangani dengan baik dan cepat sehingga para korban bisa segera di tangani dan sudah dipulangkan kerumah masing-masing," ujarnya.

Sementara itu, Polda Malut berhasil mengamankan sebanyak 28 mahasiswa yang unjuk rasa menolak pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR.

Dia menjelaskan, unjuk rasa yang berlangsung Kamis (8/10) kemarin, kepolisian berhasil mengamankan 28 orang yang demo di berbagai titik di Kota Ternate.

"Dalam kegiatan pengamanan itu, polisi mengamankan 28 peserta unjuk rasa yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut peran dari masing-masing orang apakah pengerusakan fasilitas umum, provokator atau pelemparan kepada anggota Polri yang sedang melaksanakan pengamanan, untuk ke 28 orang tersebut diamankan di Polres Ternate," ungkap Kabid Humas.

Dari ke-28 orang tersebut kini yang diamankan yakni dengan Inisial OA, MF, RP, SH, AI, IS, AH, HS, MS, R, Y, JT, ST, LRK, F, NA, AT, KA, MA, RL, FA, JR, MF, RRA, RL, HA, RWP dan yang terakhir inisial A yang merupakan perempuan.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020