Polda Maluku Utara (Malut)  bersama-sama Kejati dan Pengadilan Negeri (PN)  Ternate memusnahkan barang bukti sebanyak 2,48 kilogram ganja dan 322,54 gram narkoba jenis shabu.

Dir Resnarkoba Polda Malut Kombes Pol Setiadi Sulaksono di Ternate, Kamis, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan, yakni Ganja dengan berat 2,480 gram dan sabu dengan berat 322,54 gram yang merupakan barang sitaan narkotika dari enam tersangka dengan inisial DS, AP, A, DKK, RI,FJ, pada periode bulan Agustus dan September 2020.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan di aula Kieraha Polda Maluku Utara yang dihadiri oleh Dir Resnarkoba Polda Maluku Utara, Kabidhumas Polda Maluku Utara, Aspidum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Panitera Pengadilan Negeri Ternate, Kamis.

Pemusnahan Barang bukti tersebut berdasarkan 5 (Lima) Surat Penetapan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dengan Nomor : B/1938/Q.2.10/Enz.1/10/2020,B/1939/Q.2.10/Enz.1/10/2020,B/1940/Q.2.10/Enz.1/10/2020, B/1941/Q.2.10/Enz.1/10/2020, B/1942/Q.2.10/Enz.1/10/2020 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Jaksa Utama Pratama Pendi Sijabat selaku Penuntut umum tertanggal 20 Oktober 2020.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara dicampur dengan air dan di blender kemudian dibuang di saluran pembuangan WC, selanjutnya untuk barang bukti narkotika jenis ganja dilakukan dengan cara dibakar di Lapangan Apel Polda Maluku Utara.

Kabidhumas Polda Maluku Utara AKBP Adip Rojikan menjelaskan pemusnaan barang bukti ini merupakan komitmen Polda Maluku Utara bersama dengan instansi terkait dalam memberantas narkotika di Maluku Utara.

"Perintah Kapolda Malut jelas dan tegas, untuk tidak pandang bulu dalam hal pengungkapan kasus Narkoba, Kita akan tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kabidhumas.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020