Anggota DPRD Maluku meminta oknum aparatur sipil negara (ASN) agar tidak terlibat politik praktis dalam Pilkada serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 9 Desember 2020.

"Saya meminta ASN haruslah tetap bersikap netral, dan perlu diingat bahwa sudah ada aturan tata pemerintahan yang disepakati dan itu sudah diatur dalam Undang-undang," kata anggota DPRD Maluku, Fauzan Alkatiri di Ambon, Senin.

Sehingga aturan itu wajib ditaati karena sudah menjadi keharusan bahwa setiap ASN harus netral bersikap netral dalam Pilkada Serentak 2020, baik di Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Buru Selatan, Maluku Barat Daya, maupun Kabupaten Kepulauan Aru.

Menurut dia, jika ASN tidak bersikap netral maka itu bukan saja berpengaruh pada calon kepala daerah, tetapi juga untuk pelayanan publik.

Sehingga para penyelenggara pilkada serentak diminta untuk lebih meningkatkan pengawasannya, dan kalau memang ditemukan ada oknum ASN yang berpolitik praktis, maka sudah semestinya dijatuhi sanksi tegas.

"Harus ada sanksi tegas, agar bisa menjadi pembelajaran bagi yang lain. Jangan sampai keterlibatan ASN, menyebabkan masyarakat menjadi terkotak-kotak, dan cara seperti ini harus dihindari," katanya.

Selain itu juga ada fenomena baru saat pilkada, karena berbagai bantuan dari pemerintah kepada UMKM misalnya dijadikan sebagai komoditi untuk menarik simpati masyarakat, dan kasus seperti ini sudah terjadi pada beberapa kabupaten.

"Saat dilakukan pemberian bantuan pemerintah seperti itu, ternyata ada intervensi politik yang dimainkan, seolah-olah bantuan itu datangnya dari calon kepala daerah yang sedang bertarung di pilkada, dimana praktik seperti ini biasanya dimainkan oleh oknum ASN," tegasnya.

Guna mencegah praktik seperti ini, dia meminta perhatian Gubernur Maluku, Murad Ismail agar melakukan pemantauan serta evaluasi agar ASN tidak berpolitik praktis.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020