Majelis hakim Tipikor Ambon kembali menyidangkan perkara dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD)  dan Dana Desa(DD) Negeri Administratif Rumadurun, Kecamatan Kesui Watubela, Kabupaten Seram Bagian Timur dengan agenda mendengarkan keterangan delapan saksi atas terdakwa Ali Keliobas.

Dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim, Ronny Felix Wuisan didampingi Jenny Tulak dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota di Ambon, Kamis, saksi Helok Kiompu mengaku pernah menanyakan masalah pembelian 1.100 sak semen kepada isteri Camat Kesui Watubela, Ny. Nurjafia Rumakwai.

"Saya tidak ingat besaran dana untuk pembelian semennya, tetapi isteri Camat mengaku telah membelinya di Kota Ambon tetapi tidak bisa dibawa ke Kabupaten SBT menggunakan KMP Bobot Masiwang karena para ABK saat itu melakukan aksi demo," jelas saksi menjawab pertanyaan JPU Ekhart Palapia dan Endang Anakoda.

Akibatnya sampai dengan 19 November 2020 , 1.100 sak semen tersebut tidak pernah sampai di lokasi Negeri Administratif Rumadurun yang seharusnya digunakan untuk membangun 55 rumah warga.

Saksi lainnya juga mengaku hanya menerima pembayaran upah kerja Rp1.300 tetapi tidak mengetahui adanya nilai yang berbeda dalam kwitansi pembayaran.

JPU Ekhar Palapia yang juga selaku Kacabjari Geser mengatakan, kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus dugaan korupsi DD dan ADD Negeri Administratif Rumadurun tahun anggaran 2018 dan 2019 dengan terdakwa Ali Keliobas selaku bendahara negeri ini mencapai Rp1.13 miliar.

Kerugian ini terdiri dari DD tahun anggaran 2018 dan 2019 mencapai Rp808,79 juta dan ADD tahun anggaran yang sama sebesar Rp328,56 juta sehingga totalnya adalah Rp1.13 miliar.

Sementara Abu Hari Yamko selaku Kepala Negeri Administratif Rumadurun belum berstatus sebagai tersangka karena telah melarikan diri.

JPU menjerat terdakwa Ali Keliobas melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020