PT Pertamina Persero menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) wilayah Sulawesi, Maluku, Papua khususnya dalam membantu perusahaan negara itu di bidang perdata.

"Tentunya dengan adanya MoU dengan Kejati Papua-Maluku, bisa memberi keyakinan bagi Pertamina di bidang hukum, terutama dalam masalah perdata untuk Pertamina Papua-Maluku, karena dengan adanya perjanjian kerjasama ini akan membantu tugas-tugas Pertamina," kata Executive General Manager Regional Papua – Maluku, Yoyok Wahyu Maniadi usai menandatangani perjanjian kerjasama (MoU) bersama seluruh Kajati Sulawesi, Maluku, Papua di Makassar, Rabu.

Menurut dia, dalam kerjasama dengan Kejati ini, maka untuk masalah asset-aset yang dimiliki oleh Pertamina jadi bagian dari kerjasama kedua institusi ini dalam penanganan berbagai masalah hukum, khususnya di bidang perdata.

Bahkan, untuk BBM satu harga, dimana ada 11 titik tersebar di Papua-Maluku diperuntukkan bagi masyarakat kecil yang dapat menikmati BBM dengan harga sama di seluruh Indonesia dan diawati BPH Migas.

Yoyok Wahyu Maniadi menyebut dengan adanya perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan ini,maka program BBM satu harga dapat diawasi tim Kejati di daerah.

Unit Manager Communication and CSR Pertamina MOR VIII Edy Mangun mengatakan Pertamina memiliki banyak proyek yang dibangun di wilayah MOR VIII, tentunya Pertamina memiliki kepentingan untuk berkonsultasi dengan Kejati, agar selama pengerjaan itu tidak menyalahi aturan-aturan yang berlaku dan arahnya ke perdata.

Untuk Jayapura sendiri tengah dilakukan pembangunan Geti Elpiji menggunakan APBN dan kemitraan bersama Kejaksaan itu ini untuk mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan serta dalam konsultasi masalah hukum maka akan dibicarakan dengan Kejaksaan.

Penandatanganan nota kesepahaman perjanjian kerja sama antara PT Pertamina ( Persero ) Marketing Operation Region (MOR) VIII dengan Kejaksaan Tinggi di wilayah Maluku dan Papua, di bidang yang dipusatkan di aula kantor PT Pertamina MOR VIII, Garuda I Makassar, Rabu (25/11).

Kegiatan tersebut di hadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Nikolau Kondomo, Kajati Maluku Rorogo Zega, Kajati Papua Barat W Lingitibin, dan Kajati Malut, DR Erry Prima Putera Agoes,SH,MH.

DR Erryl Prima Putera Agoes SH MH mengatakan kerjasama dengan PT. Pertamina dalam rangka bidang perdata dan tata usaha negara serta untuk di Malut, terutama lebih difokuskan permasalahan jual-beli BBM.

Kemudian menyangkut dengan tagihan-tagihan yang menyulitkan pihak PT Pertamina dalam hal pembayaran dari pihak ketiga itu, tugas Kejati berdasarkan pasal 30 Undang-undang kejaksaan kita adalah pengacara para BUMN karena jaksa itu posisinya sebagai yudikatif dan eksekutif.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020