Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengeksekusi Ny. Louise Corputty (65), terpidana kasus korupsi dana kegiatan Lomba Kompetensi Siswa (LKS) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Maluku setelah berstatus buron selama empat tahun.
"Yang bersangkutan ditangkap di apartemen Menara Kebun Jeruk lantai 11 Jakarta Barat dan dibawa ke Ambon pada 11 Desember 2020 untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M. Rudi di Ambon, Jumat.
Menurut dia, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 1490 tanggal 23 Januari 2017 dalam perkara tindak pidana korupsi anggaran kegiatan LKS pada Disdik Provinsi Maluku dengan nilai kerugian negara sebesar Rp779,8 juta
Jadi berdasarkan keputusan MA, maka terpidana dijatuhkan hukuman penjara selama lima tahun, denda Rp200 juta subsider enam bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp679,8 juta subsider dua tahun kurungan.
"Penangkapan ini dilakukan setelah adanya kerja sama antara Intel Kejagung RI dengan intel Kejati Maluku hingga mengamankan terpidana di apartemen Menara Kebun Jeruk lantai 11 Jakarta Barat," ujar Rudi.
Dia ditangkap pada Rabu, (9/12) 2020 sekitar pukul 17:45 WIT dan selanjutnya dibawa ke Maluku untuk dieksekusi oleh jaksa penuntut umum.
Teridana berstatus buronan jaksa dari 2016 dan baru bisa diamankan melalui program kerja sama yang disebut Tabur 311 Kejagung RI dengan Kejati Maluku.
Sedangkan, Asisten Intelejen Kejati Maluku, Muji Murtopo mengatakan, dalam empat bulan ini sudah berhasil mengamankan lima orang terpidana yang berstatus buron dan mudah-mudahan pada 2021 nanti target utama adalah Yusuf Rumatoras.
"Lebih baik menyerahkan diri sendiri secara sukarela dan penuh kesadaran daripada harus dikejar-kejar dan ditangkap," tandasnya.
Untuk Petro Tentua, salinan keputusan dari MA RI belum turun sehingga jaksa belum bisa melakukan eksekusi, dan saat ini masih tersisa lima orang berstatus buronan jaksa.
"Prinsipnya tidak ada yang aman bagi mereka yang berstatus buronan atau DPO jaksa, karena cepat atau lambat pastinya akan tertangka pada 11 desember 2020," tegasnya..
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
"Yang bersangkutan ditangkap di apartemen Menara Kebun Jeruk lantai 11 Jakarta Barat dan dibawa ke Ambon pada 11 Desember 2020 untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M. Rudi di Ambon, Jumat.
Menurut dia, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 1490 tanggal 23 Januari 2017 dalam perkara tindak pidana korupsi anggaran kegiatan LKS pada Disdik Provinsi Maluku dengan nilai kerugian negara sebesar Rp779,8 juta
Jadi berdasarkan keputusan MA, maka terpidana dijatuhkan hukuman penjara selama lima tahun, denda Rp200 juta subsider enam bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp679,8 juta subsider dua tahun kurungan.
"Penangkapan ini dilakukan setelah adanya kerja sama antara Intel Kejagung RI dengan intel Kejati Maluku hingga mengamankan terpidana di apartemen Menara Kebun Jeruk lantai 11 Jakarta Barat," ujar Rudi.
Dia ditangkap pada Rabu, (9/12) 2020 sekitar pukul 17:45 WIT dan selanjutnya dibawa ke Maluku untuk dieksekusi oleh jaksa penuntut umum.
Teridana berstatus buronan jaksa dari 2016 dan baru bisa diamankan melalui program kerja sama yang disebut Tabur 311 Kejagung RI dengan Kejati Maluku.
Sedangkan, Asisten Intelejen Kejati Maluku, Muji Murtopo mengatakan, dalam empat bulan ini sudah berhasil mengamankan lima orang terpidana yang berstatus buron dan mudah-mudahan pada 2021 nanti target utama adalah Yusuf Rumatoras.
"Lebih baik menyerahkan diri sendiri secara sukarela dan penuh kesadaran daripada harus dikejar-kejar dan ditangkap," tandasnya.
Untuk Petro Tentua, salinan keputusan dari MA RI belum turun sehingga jaksa belum bisa melakukan eksekusi, dan saat ini masih tersisa lima orang berstatus buronan jaksa.
"Prinsipnya tidak ada yang aman bagi mereka yang berstatus buronan atau DPO jaksa, karena cepat atau lambat pastinya akan tertangka pada 11 desember 2020," tegasnya..
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020