Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Irvan Rafli Hatue karena terbukti membawa, memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika golongan satu jenis tanaman berupa ganja sebanyak enam paket.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun," kata ketua majelis hakim, Hamzah Kailul didampingi Christina Tetelpeta dan Rahmat Selang selaku hakim anggota di Ambon, Jumat.

Terdakwa juga dihukum membayar sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan dan menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

Majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan sehingga menjatuhkan vonis empat tahun penjara karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkoba.

Ada pun hal yang meringankan terdakwa dihukum karena bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Sania Pentury yang dalam persidangan sebelumnya secara virtual menuntut terdakwa dijatuhi vonis tujuh tahun penjara.

Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerimanya.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020