Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menginstruksikan satgas COVID-19 memantau lokasi dan acara resepsi pernikahan yang digelar warga.

"Mulai hari ini kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil juga pihak KUA, saya minta laporkan ke saya warga yang menikah yakni lokasi dan waktu resepsi, kita akan memantau acara resepsi menerapkan protokol kesehatan atau tidak," katanya saat apel koodinasi, Senin.

Menurut dia, Dispendukcapil dan KUA wajib memberikan laporan setiap hari warga yang akan melangsungkan pernikahan.

"Saya mintakan pak Sekkot untuk menyurati pihak KUA juga untuk memberikan laporan agar kita dapat mengawasi tempat resepsi," ujarnya.

Dikatakannya, laporan masyarakat resepsi pernikahan yang digelar warga baik di gedung, restoran, kafe maupun lokasi cottage tidak menerapkan protokol kesehatan, karena itu harus diawasi.

Petugas, katanya, hanya akan memantau lokasi sekitar apakah penyelanggara dan tamu undangan yang hadir menerapkan 4M atau tidak.

"Petugas tidak akan masuk ke acara resepsi tetapi hanya memantau dari luar, saya berharap dengan kebijakan menerapkan tes cepat bagi warga yang tidak menggunakan masker dapat memberikan dampak yang baik," ujarnya.

Selain memantau resepsi pernikahan, tim satgas juga diharapkan memantau aktivitas rumah ibadah baik masjid maupun gereja.

Pengawasan tempat ibadah terutama memperhatikan kearifan lokal dan psikologi sosial masyarakat.

"Saya minta juga untuk mengawasi lokasi perayaan natal yang dilakukan di lingkungan warga, gereja maupun gedung," tandas Richard.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020