Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah ((Perda)  DPRD Maluku, Edison Sarimanella mengatakan telah menyelesaikan pembuatan pPerda yang hanya diprioritaskan sesuai kebutuhan daerah akibat kondisi pandemi COVID-19.

"Yang menjadi kebutuhan mendesak untuk harus diselesaikan seperti Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Pereroda) Maluku Energi Abadi Provinsi Maluku maupun tentang retribusi," kata Edison di Ambon, Sabtu.

Kemudian ada Perda yang mengatur tentang penyertaan modal Pemprov Maluku kepada Perseroda Maluku Energi Abadi.

Menurut dia, untuk Perda tentang Perseroda Maluku Energi Abadi telah ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD sejak  4 November 2020 lewat surat keputusan DPRD nomor 25 tahun 2020.

Sedangkan Perda tentang penyertaan modal Pemprov kepada Perseroda ditetapkan lewat surat keputusan DPRD Maluku nomor 26 tahun 2020 tertanggal 4 November 2020.

Pandemi COVID-19 yang dibarengi dengan kebijakan pemerintah melakukan recofusing anggaran belanja pada semua dinas/instansi terkait termasuk di DPRD Maluku tentunya berdampak terhadap semua program kerja yang telah dirancang sehingga perlu dilakukan penyesuaian sesuai kondisi anggarannya.

"Untuk membuat sebuah perda tentunya membutuhkan biaya, maka selaku Ketua Bapemperda DPRD Maluku, kami berkoordinasi dengan pimpinan dewan untuk menyelesaikan Perda yang menjadi kebutuhan mendesak dan harus diprioritaskan," kata  Edison.

Jumlah ranperda yang diusulkan pemerintah provinsi ada 10 ditambah empat Raperda usulan DPRD, khususnya dari empat komisi yang ada, namun Bapemperda berkoordinasi dengan pimpinan dewan untuk menyelesaikan Raperda yang menjadi kebutuhan mendesak.

"Bila Raperda tentang Perseroda dan penyertaan modal Pemprov ke Persoda tidak diselesaikan secepatnya maka Pemprov bersama masyarakat Maluku akan rugi karena tidak mendapatkan hak PI 10 persen pengelolaan blok migas Masela," ujarnya.

untuk memproses sebuah Raperda menjadi Perda itu memerlukan dukungan dana karena melibatkan tenaga ahli, konsolidasi, hingga studi banding ke luar daerah sampai diajukan ke kementerian terkait.

"Membuat sebuah Perda itu haruslah berkualitas untuk kepentingan masyarakat," tandasnya.

Kondisi pandemi dan kebijakan recofusing anggaran belanja di semua lini sehingga Raperda yang belum diselesaikan akan diselesaikan pada 2021. Itu pun harus dilihat lagi kondisi anggarannya.

Dalam hal penyusunan Raperda tentang blok migas Masela dan pembentukan BUMD itu memang ada pansus DPRD, jadi mekanisme dalam tata tertib dewan di mana semua Raperda usulan Pemprov maupun DPRD harus masuk lewat Bapemperda untuk dikaji baru diusulkan ke pimpinan dewan.

Dalam tatib DPRD itu juga mengatur ada anggota dan pimpinan Bapemperda yang masuk dalam pansus tersebut.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020