Jusuf Rumatoras, terpidana korupsi berstatus DPO, menyerahkan diri secara sukarela kepada aparat Kejaksaan Tinggi Maluku.

"Memang benar kalau terpidana Jusuf Rumatoras telah menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku sejak Sabtu, (19/12), setelah berstatus DPO jaksa sejak tahun 2017," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Senin.

Terpidana lima tahun penjara itu selanjutnya dieksekusi oleh jaksa Ruslan Marasabessy dan Yeoceng Ahmadaili pukul 20:30 WIT ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Nania Ambon untuk menjalani masa hukumannya.

Jusuf Rumatoras adalah terpidana kasus kredit macet pada PT. Bank Maluku tahun 2006 sebesar Rp4 miliar.

Setelah JPU melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon maupun upaya kasasi, Mahkamah Agung RI akhirnya menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap yang bersangkutan.

Dalam salinan putusan kasasi MA RI ini, terpidana juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp4 miliar subsider empat tahun kurungan.

Sebelumnya (Asintel) Kejati Maluku, Muji Murtopo berulang kali telah memberikan imbauan kepada para terpidana kasus korupsi yang berstatus DPO jaksa agar bisa menyerahkan diri secara sukarela.

Asintel juga mengingatkan Jusuf Rumatoras agar secara sadar dan sukarela menyerahkan diri daripada terus dikejar-kejar jaksa, sebab tidak ada tempat yang aman bagi mereka untuk terus bersembunyi.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020