Gubernur Maluku Utara (Malut)  Abdul Gani Kasuba  menghadiri peluncuran program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat pada kegiatan usaha pertambangan di provinsi itu.

Gubernur di Ternate, Kamis mengatakan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat  pada kegiatan usaha pertambangan saat ini menjadi perhatian berbagai pihak karena dapat dianggap sebagai jawaban terhadap masalah keperdulian suatu industri pertambangan terhadap kondisi di sekitarnya.

Selain itu merupakan kebijakan nasional tentang pengelolaan sumberdaya alam, termasuk sumberdaya mineral, pada dasarnya diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat dengan memperhatikan aspek konservasi, rehabilitasi dan penghematan didalam pemanfaatannya melalui teknologi yang ramah lingkungan," kata gubernur di Ternate, Kamis.

Pada dasarnya, peran serta perusahaan pertambangan dalam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat merupakan “tuntutan” didalam dunia internasional menjadi tanggungjawab sosial yang harus dilakukan oleh perusahaan.

"Tanggungjawab untuk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat menjadi lebih penting bagi perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan, sebab usaha pertambangan umumnya berada pada wilayah terpencil yang minim sarana dan prasarana," ujarnya.

Sudah menjadi komitmen bangsa ini, bahwa pengelolaan sumberdaya mineral Indonesia sebesar-besarnya adalah untuk kemakmuran rakyat. Salah satu penjabarannya adalah dengan Program PPM yaitu perusahaan pertambangan wajib ikut mengembangkan dan memberdayakan masyarakat disekitarnya karena masyarakat disekitar lokasi pertambangan yang menerima dampak dari kegiatan pertambangan.

"Untuk itu, masyarakat harus mendapatkan kompensasi melalui program PPM perusahaan pertambangan berupa manfaat ekonomi dan manfaat lainnya," ujarnya.

Olehnya itu, Gubernur berharap kehadiran industri pertambangan harus memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar berupa peningkatan kesejahteraan dalam aspek ekonomi.

Sedangkan, Penjabat Sekretaris Daerah Halmahera Utara Yudhi Hard Noya mengatakan bahwa Kabupaten Halut merupakan salah satu kabupaten yang memiliki potensi sumber daya alam yang cukup banyak, diantaranya emas, pasir besi dan masih banyak kandungan mineral lainnya.

"Dengan kehadiran perusahaan pengelola Sumber Daya Alam ini dapat membantu pemerintah disini untuk membuka peluang kerja bagi masyarakat didaerah ini," ungkap Sekda.

Dia harapkan dengan diluncurkannya dokumen blue print PPM ini maka akan menjadi pedoman bagi seluruh pemegang izin usaha pertambangan se-kabupaten Halmahera Utara untuk menyusun rencana induk program PPM. Dokumen cetak biru PPM ini disusun dengan mengacu pada rencana tata ruang wilayah Kabupaten Halmahera Utara (RTRW), Rencana pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021