Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang, mengimbau lima terduga pelaku kasus kriminal yang sedang bersembunyi dalam hutan Desa Liang, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah, untuk menyerahkan diri.
"Pelaku yang berkaitan dengan kasus kriminal tertanggal 4 Januari 2021, sudah diamankan lima orang tersangka dari Desa Liang, Sementara untuk kasus yang terjadi pada 2020, polisi masih mengejar lima yang berstatus DPO, dan satu pelaku sudah ditahan," kata Kapolresta di Ambon, Kamis.
Mereka yang sudah tertangkap untuk peristiwa pidana awal Januari 2021 yang diduga melakukan pengrusakan dan membakar rumah warga, masing- masing berinisial AL, Oj, Up, dan tiga pelaku lainnya masih di bawah umur.
Untuk pelaku yang terlibat kasus tahun 2020 lalu ditemukan di hutan dan sudah ditahan. Kapolresta mengimbau lima rekan lainnya untuk menyerahkan diri ke polisi karena mereka tetap akan dikejar.
"Kita sangat sesalkan kasus bentrokan di Desa Liang ini berulangkali terjadi dan seperti tahun 2020 saja sudah lebih dari tiga kali kejadian dan pada awal tahun ini terulang lagi," ucap Kapolresta.
Meski pun jajaran kepolisian sudah berulangkali melakukan upaya preemtif dan preventif tetapi kembali lagi pada kesadaran masyarakat di wilayah itu.
Menurut dia, selama mereka tidak punya kesadaran untuk menjaga ketertiban tentunya Polri juga tidak bisa berbuat terlalu banyak lagi.
Maka Polresta didukung Polda Maluku dan Kodim Pulau Ambon melakukan tindakan tegas terhadap mereka-mereka ini yang masih berupaya membuat keributan di wilayah hukum Polresta Ambon.
"Sangat kita sesalkan karena mereka sudah berulang kali melakukan tindakan hukum sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas oleh aparat kepolisian dan proses hukumnya akan dilanjutkan sampai ke pengadilan," ujarnya.
Untuk bentrok antarwarga di Desa Liang banyak penyebabnya seperti masalah pemilihan kepala desa atau Raja hingga aksi pemalangan jalan oleh masyarakat di satu Rukun Tetangga terhadap RT lainnya.
Aksi ini membuat mereka merasa terganggu dan terjadi aksi pelemparan sehingga dilakukan mediasi tetapi malamnya terjadi lagi.
"Untuk masalah pemilihan raja yang belum tuntas sampai saat ini, Polresta Ambon sudah berkoordinasi dengan Bupati Maluku Tengah untuk membantu proses pemilihan karena sudah belasan tahun belum ada raja yang definitif," tandas Kapolresta.
Dia juga mengakui saat ini situasi di Desa Liang sudah kondusif dan polisi terus melakukan tindakan preventif dengan mendirikan pos polisi permanen di Desa Liang ditambah dua satuan setingkat regu membantu masyarakat menjaga situasi kamtibmas.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Pelaku yang berkaitan dengan kasus kriminal tertanggal 4 Januari 2021, sudah diamankan lima orang tersangka dari Desa Liang, Sementara untuk kasus yang terjadi pada 2020, polisi masih mengejar lima yang berstatus DPO, dan satu pelaku sudah ditahan," kata Kapolresta di Ambon, Kamis.
Mereka yang sudah tertangkap untuk peristiwa pidana awal Januari 2021 yang diduga melakukan pengrusakan dan membakar rumah warga, masing- masing berinisial AL, Oj, Up, dan tiga pelaku lainnya masih di bawah umur.
Untuk pelaku yang terlibat kasus tahun 2020 lalu ditemukan di hutan dan sudah ditahan. Kapolresta mengimbau lima rekan lainnya untuk menyerahkan diri ke polisi karena mereka tetap akan dikejar.
"Kita sangat sesalkan kasus bentrokan di Desa Liang ini berulangkali terjadi dan seperti tahun 2020 saja sudah lebih dari tiga kali kejadian dan pada awal tahun ini terulang lagi," ucap Kapolresta.
Meski pun jajaran kepolisian sudah berulangkali melakukan upaya preemtif dan preventif tetapi kembali lagi pada kesadaran masyarakat di wilayah itu.
Menurut dia, selama mereka tidak punya kesadaran untuk menjaga ketertiban tentunya Polri juga tidak bisa berbuat terlalu banyak lagi.
Maka Polresta didukung Polda Maluku dan Kodim Pulau Ambon melakukan tindakan tegas terhadap mereka-mereka ini yang masih berupaya membuat keributan di wilayah hukum Polresta Ambon.
"Sangat kita sesalkan karena mereka sudah berulang kali melakukan tindakan hukum sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas oleh aparat kepolisian dan proses hukumnya akan dilanjutkan sampai ke pengadilan," ujarnya.
Untuk bentrok antarwarga di Desa Liang banyak penyebabnya seperti masalah pemilihan kepala desa atau Raja hingga aksi pemalangan jalan oleh masyarakat di satu Rukun Tetangga terhadap RT lainnya.
Aksi ini membuat mereka merasa terganggu dan terjadi aksi pelemparan sehingga dilakukan mediasi tetapi malamnya terjadi lagi.
"Untuk masalah pemilihan raja yang belum tuntas sampai saat ini, Polresta Ambon sudah berkoordinasi dengan Bupati Maluku Tengah untuk membantu proses pemilihan karena sudah belasan tahun belum ada raja yang definitif," tandas Kapolresta.
Dia juga mengakui saat ini situasi di Desa Liang sudah kondusif dan polisi terus melakukan tindakan preventif dengan mendirikan pos polisi permanen di Desa Liang ditambah dua satuan setingkat regu membantu masyarakat menjaga situasi kamtibmas.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021