Kejati Maluku mengklarifikasi pemberitaan media lokal yang menyatakan Kejari Buru menerima aliran dana sebesar Rp270 juta dalam kasus tindak pidana korupsi di lingkup Sekretariat Kabupaten Buru dengan tersangka mantan Sekda Drs Ahmad Assagaf MSi.
"Berdasarkan konfirmasi kepada Penuntut Umum yang menyidangkan perkara tersebut, dijelaskan bahwa keterangan mengenai adanya aliran dana ke Kejari Buru hanya diberikan oleh salah satu terdakwa saja di persidangan," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku Sammy Sapulette di Ambon, Selasa.
Namun keterangan tersebut tanpa didukung dengan alat bukti yang lain, baik berupa keterangan para saksi maupun surat.
Kemudian hal tersebut sesuai pula dengan keputusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Ambon terkait uang pengganti yang hanya dibebankan kepada salah satu terdakwa atau terpidana atas nama Drs. Ahmad Assagaf, M.Si. selaku mantan Sekda Kabupaten Buru.
"Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada pihak lain yang terbukti menerima aliran dana dalam perkara dimaksud," tegas Sammy.
Karena apabila terbukti menerima, maka tentunya akan menjadi bahan yang dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam keputusan, dan terhadap yang bersangkutan juga dibebankan membayar uang pengganti dan hal tersebut pasti dinyatakan dalam putusan pengadilan, namun kenyataannya tidak.
Selanjutnya perlu ditambahkan bahwa saat ini perkara tersebut telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Bantahan Kejati Maluku berkaitan dengan adanya pemberitaan di media massa kalau Kejari Buru kecipratan Rp279 juta dalam perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka mantan Sekda Kabupaten Buru sebagai tersangka.
"Berdasarkan penjelasan di atas maka kami berharap ke depan agar setiap pemberitaan seyogianya dikonfirmasi juga kepada Kejati Maluku sehingga beritanya menjadi berimbang (cover both side)," tandas Sammy.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Berdasarkan konfirmasi kepada Penuntut Umum yang menyidangkan perkara tersebut, dijelaskan bahwa keterangan mengenai adanya aliran dana ke Kejari Buru hanya diberikan oleh salah satu terdakwa saja di persidangan," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku Sammy Sapulette di Ambon, Selasa.
Namun keterangan tersebut tanpa didukung dengan alat bukti yang lain, baik berupa keterangan para saksi maupun surat.
Kemudian hal tersebut sesuai pula dengan keputusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Ambon terkait uang pengganti yang hanya dibebankan kepada salah satu terdakwa atau terpidana atas nama Drs. Ahmad Assagaf, M.Si. selaku mantan Sekda Kabupaten Buru.
"Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada pihak lain yang terbukti menerima aliran dana dalam perkara dimaksud," tegas Sammy.
Karena apabila terbukti menerima, maka tentunya akan menjadi bahan yang dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam keputusan, dan terhadap yang bersangkutan juga dibebankan membayar uang pengganti dan hal tersebut pasti dinyatakan dalam putusan pengadilan, namun kenyataannya tidak.
Selanjutnya perlu ditambahkan bahwa saat ini perkara tersebut telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Bantahan Kejati Maluku berkaitan dengan adanya pemberitaan di media massa kalau Kejari Buru kecipratan Rp279 juta dalam perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka mantan Sekda Kabupaten Buru sebagai tersangka.
"Berdasarkan penjelasan di atas maka kami berharap ke depan agar setiap pemberitaan seyogianya dikonfirmasi juga kepada Kejati Maluku sehingga beritanya menjadi berimbang (cover both side)," tandas Sammy.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021