Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)  Al Walid Muhammad mengatakan hingga saat ini masih banyak terdapat kepala desa yang belum memahami penggunaan dana desa secara baik sehingga akan melakukan pendampingan dan sosialisasi.

"Penggunaan barang dan jasa di tengah mewabahnya pandemi COVID-19 menjadi sebuah problem di masyarakat, misalnya terkait dengan penyalahgunaan dana sehingga terjadi indikasi korupsi," kata Al Wahid di Ambon, Jumat.

Penegasan Al Wahid disampaikan saat bersama Ketua DPW Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia Maluku, Ali M. Basri Salampessy melakukan kunjungan silaturahmi ke Kapolda Maluku, Irjen Pol Refdi Andri.

"Kami dari PKPA akan melaksanakan sosialisasi terkait penggunaan barang dan jasa di masa pendemi Covid-19," kata dia.

Sehingga lembaga ini bertekad untuk melakukan pendampingan dan pembinaan kepada para kades, karena masih banyak dari mereka yang belum paham akan penggunaan DD.

Dengan rencana kegiatan tersebut, Al Walid meminta adanya dukungan dari Bhabinkamtibmas di setiap desa binaan yang akan didampingi oleh mereka.

"Terkait situasi kamtibmas di Pulau Haruku beberapa hari yang lalu terjadi konflik sosial kami meminta pihak Polda untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut," ucapnya.

Menanggapi rencana kegiatan yang akan dilakukan PKPA, Kapolda Maluku sangat mengapresiasinya, sebab kegiatan seperti sosialisasi penggunaan barang dan jasa sangat penting, khususnya kepala-kepala desa.

"Saya sangat mengapresiasi kegiatan terkait dengan sosialisasi penggunaan barang dan jasa, semoga kegiatan bisa berjalan dengan baik, dan untuk masalah hukum di Pulau Haruku akan mendapatkan atensi," harap Kapolda yang didampingi Direktur Intelkam, Kabidkum dan Kabid Humas Polda Maluku dalam pertemuan itu.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021