Penyidik Satresnarkoba Polres Maluku Tengah (Malteng) akhirnya menuntaskan kasus narkoba terhadap tersangka BH alias Benja (36) dengan dilakukan penyerahan tahap dua berupa berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari setempat.
"Penyerahan tahap dua ini sudah dilakukan penyidik dan diterima Kasie Pidmu Kejari Malteng, Viktor Mailoa," kata Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi yang dihubungi dari Ambon, Senin.
Menurut dia, tersangka Benja yang merupakan warga Desa Kamariang, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ditangkap polisi di Dusun Delima, Desa Sepa, Kabupaten Maluku Tengah sejak awal November 2020.
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan atas kasus narkotika tersebut maka penyidik akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjalani penahanan hingga berkas perkaranya rampung dan diserahkan ke jaksa.
Kapolres juga mengemukakan, tersangka AP alias Elsa (40) atau yang diduga merupakan bandar ini masih dirampungkan berkas perkaranya sesuai dengan petunjuk dari JPU.
Dia juga mengakui dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan tahap II terhadap berkas perkara dan tersangka AP alias Elsa.
"Yang sudah lengkap dan tahap II itu tersangka Benja, sedangkan untuk AP kita masih menunggu petunjuk lanjutan. Harapan kami dalam waktu dekat juga sudah bisa di tahap II," tandasnya.
Kapolres menjelaskan, untuk tersangka Benja dikenakan pasal primer 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Dengan dilakukan tahap II itu, maka untuk selanjutnya kasus narkotika dengan tersangka Benja menjadi tanggungjawab JPU Kejari Malteng," kata kapolres.
BH alias Benja pengedar narkotika golongan satu jenis sabu, diamankan dikawasan Dusun Delima, Negeri Sepa Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, pada 3 November 2020.
Setelah diamankan, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan A. P alias Elsa (40) seorang pendeta di Desa Kamarian.
"Setelah diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres Malteng menanyakan kepada pelaku apakah pelaku sementara membawa barang narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu atau tidak, kemudian pelaku menjawab pelaku ada barang, dan dilakukan penggeledahan. Anggota kemudian lakukan pengembangan hasilnya diamankan lagi AP alias Elsa ini, "kata Kapolres.
Dikatakan, tersangka AP alias Elsa ini diamankan di tempat terpisah dengan tersangka BH alias Benja.
"AP alias Elsa diamankan di Desa Kamarian, Kabupaten SBB pada 4 November 2020 atau sehari setelah diamankan tersangka Benja," kata Umasugi.
Mantan Wakapolres Maluku Tenggara ini menegaskan, kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Malteng, dengan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka ini berupa satu paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,70 gram.
Benda tersebut dikemas dalam plastik bening dan dibungkus dengan kertas timah rokok berwarna kuning emas, alat timbangan merk krischef satu buah, plastik klip bening ukuran kecil berjumlah 30 buah, sedotan yang telah dipotong lancip ujung satu buah.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Penyerahan tahap dua ini sudah dilakukan penyidik dan diterima Kasie Pidmu Kejari Malteng, Viktor Mailoa," kata Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi yang dihubungi dari Ambon, Senin.
Menurut dia, tersangka Benja yang merupakan warga Desa Kamariang, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ditangkap polisi di Dusun Delima, Desa Sepa, Kabupaten Maluku Tengah sejak awal November 2020.
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan atas kasus narkotika tersebut maka penyidik akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjalani penahanan hingga berkas perkaranya rampung dan diserahkan ke jaksa.
Kapolres juga mengemukakan, tersangka AP alias Elsa (40) atau yang diduga merupakan bandar ini masih dirampungkan berkas perkaranya sesuai dengan petunjuk dari JPU.
Dia juga mengakui dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan tahap II terhadap berkas perkara dan tersangka AP alias Elsa.
"Yang sudah lengkap dan tahap II itu tersangka Benja, sedangkan untuk AP kita masih menunggu petunjuk lanjutan. Harapan kami dalam waktu dekat juga sudah bisa di tahap II," tandasnya.
Kapolres menjelaskan, untuk tersangka Benja dikenakan pasal primer 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Dengan dilakukan tahap II itu, maka untuk selanjutnya kasus narkotika dengan tersangka Benja menjadi tanggungjawab JPU Kejari Malteng," kata kapolres.
BH alias Benja pengedar narkotika golongan satu jenis sabu, diamankan dikawasan Dusun Delima, Negeri Sepa Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, pada 3 November 2020.
Setelah diamankan, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan A. P alias Elsa (40) seorang pendeta di Desa Kamarian.
"Setelah diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres Malteng menanyakan kepada pelaku apakah pelaku sementara membawa barang narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu atau tidak, kemudian pelaku menjawab pelaku ada barang, dan dilakukan penggeledahan. Anggota kemudian lakukan pengembangan hasilnya diamankan lagi AP alias Elsa ini, "kata Kapolres.
Dikatakan, tersangka AP alias Elsa ini diamankan di tempat terpisah dengan tersangka BH alias Benja.
"AP alias Elsa diamankan di Desa Kamarian, Kabupaten SBB pada 4 November 2020 atau sehari setelah diamankan tersangka Benja," kata Umasugi.
Mantan Wakapolres Maluku Tenggara ini menegaskan, kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Malteng, dengan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka ini berupa satu paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,70 gram.
Benda tersebut dikemas dalam plastik bening dan dibungkus dengan kertas timah rokok berwarna kuning emas, alat timbangan merk krischef satu buah, plastik klip bening ukuran kecil berjumlah 30 buah, sedotan yang telah dipotong lancip ujung satu buah.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021