Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk rencana pembangunan dermaga dan sarana inrastruktur pendukung operasional Pangkalan TNI-AL Lantamal)  IX/ Ambon  di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk, Ambon.

"Dalam penyelidikan jaksa, dan sejauh ini masih dilakukan permintaan keterangan sejumlah pihak terkait," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku Samy Sapulette di Ambon, Rabu.

Menurut dia, sejak awal pekan ini sudah dipanggil lima orang guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Mereka yang dimintai keterangan adalah YNT yang merupakan raja (kepala desa) Tawiri, JT selaku mantan raja, kemudian pemilik lahan berinisial JRT ditambah kepala urusan umum Desa Tawiri berinisial SR dan MAP selaku kepala urusan pemerintahan desa.

Permintaan keterangan terhadap para saksi dilakukan oleh jaksa penyidik IGD Widhartama, YE Almahdaly, dan Novita Tatipikalawan dengan menyodorkan belasan hingga puluhan pertanyaan pada waktu yang berbeda-beda.

"Jaksa terus lakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan lahan di Desa Tawiri tahun anggaran 2016 dan 2017 dengan meminta keterangan sejumlah pihak sebagai saksi dalam perkara ini," ujar Samy.

Dia menambahkan, permintaan keterangan para saksi masih terus dilakukan untuk mendapatkan alat bukti maupun dokumen yang kuat agar dapat dilaksanakan gelar perkara guna menentukan apakah terdapat unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini yang bisa dibuktikan atau tidak.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021