Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Maluku Utara (Malut) menilai kebijakan untuk melakukan mutasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut), melanggar aturan.

"Kalau dikaji sesuai UU ASN maupun peraturan BKN ada sikap Pemkot Tidore Kepulauan mutasi para ASN sangatlah bertentangan, sebab keputusan yang diambilnya dianggap dampak dari Pilkada 2020 ," kata Sekretaris daerah LMPP Malut, Muhammad Saleh di Ternate, Minggu.

Dia mengatakan dalam peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi pada Pasal 11 poin 1,2, dan 3, mengatur soal pembiayaan yang muncul dari dampak keputusan mutasi ASN yang tertulis jelas.

Maka dari itu, dampak dari mutasi itu, mengakibatkan pembiayaan harus dibiayai oleh pemerintah dan kalau tidak dilakukan oleh Pemerintah, maka tentu keputusan tersebut dianggap sudah bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Olehnya itu, Pemerintah Kota Tidor Kepulauan bisa di bawah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN), dikarenakan telah melanggar aturan yang terapkan oleh BKN.

Dia mengakui berdasarkan keputusan yang diambil oleh Pemkot Tidore Kepulauan seharusnya bersandar kepada peraturan yang berlaku.

Sebab dari penjelasan di pasal 2 dan 4 dalam peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, tercantum cara pelaksanaan mutasi, dan menjelaskan mutasi dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.

Menurut Muhammad Saleh, ASN yang bertugas di awalnya belum sampai 2 tahun, tidak bisa dimutasi tanpa ada alasan yang jelas dan ini terjadi kebijakan mutasi yang diambil oleh Pemkot Tidore Kepulauan saat ini.

Sesungguhnya Pemkot Tidore Kepulauan, mampu mempelajari tujuan serta tata cara dan mekanisme mutasi ASN, yang kesemuanya sudah diatur dalam UU ASN maupun peraturan BKN.

"Jangan asal dimutasi ASN berdasarkan kemauan dan keinginan sendiri, apalagi keputusan mutasi lahir dari keinginan dan tim sukses Pilkada yang kemarin," katanya.

Muhammad Saleh, ini juga penting DPRD Kota Tidore Kepulauan sudah seharusnya menggunakan hak control serta pengawasan untuk memanggil dinas terkait agar melakukan rapat dengar pendapat soal keputusan Pemkot Tidore Kepulauan.

Oleh karena itu, dengan adanya mutasi besar-besar itu dan keputusan Pemkot ini yang bisa pengaruhi APBD Kota Tikep tahun 2021, karena dari mutasi ASN yang di lakukan saat ini, kalau di lihat dari sisi aturan, sudah pasti akan melahirkan pembiayaan yang harus diambil lewat APBD kota Tidore Kepulauan.

Dia mengakui pengaruh APBD ini karena di APBD tahun 2021 sudah sahkan dalam paripurna, dan adakah pos anggaran yang ditempatkan untuk kesiapan dampak pembiayaan dari mutasi ASN di lingkup Pemkot Tidore Kepulauan, ataukah tidak ditempatkan.

Sehingga, sebagaimana Surat keputusan mutasi yang dikeluarkan oleh Pemkot Tikep, mayoritas yang di mutasi adalah guru-guru, tetapi pertanyaannya adalah, ada urgensi apa dalam dunia pendidikan yang ada di Kota Tidore Kepulauan sehingga Pemkot harus mengambil langkah mutasi yang dari kajian hukum sangat bertentangan dan apakah hasil dari keputusan yang diambil tersebut bisa membawa dampak positif bagi dunia pendidikan di kota Tidore kepulauan.

"Makanya mutasi ASN harus melalui analis yang matang, agar keputusan mutasi tersebut melahirkan efisien dan efektivitas dalam sebuah organisasi daerah, sudah jelas bahwa ASN adalah abdi negara, tetapi tidak serta merta kebijakan yang diambil itu tidak bersandar pada azaz keadilan. Negara kita adalah negara hukum dan hukum adalah panglima tertinggi dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara," ujarnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021