Satuan Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menciduk WNL dan LM, dua orang asal Jakarta yang sudah dua kali melakukan penjualan narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu sebanyak 31 paket.

"Para pelaku diamankan saat melakukan transaksi di depan kampus Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon," kata Kepolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang di Ambon, Selasa.

Total barang bukti yang disita dari tangan tersangka sebanyak 31 paket sabu atau seberat 33,91 gram yang dikemas dalam plastik bening ukuran kecil.

Menurut dia, barang bukti sabu didatangkan dari Jakarta dan sudah beberapa kali dilakukan pengiriman kemudian dijual di Kota Ambon dan baru terungkap kemarin olah satuan narkoba.

Tersangka berinisial WN (49), beralamat di Desa Rumahtiga (Kota Ambon), sementara tersangka AM beralamat di Karangpanjang Ambon dan berprofesi sebagai wiraswasta.

"Keduanya dijerat melanggar pasal 112 ayat (2) serta pasal 114 ayat (2) Undang- Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ucap Kapolresta.

Sementara Kasat Resnarkoba Polresta Ambon, AKP Jufri Jawa menjelaskan, biasanya mereka menjual satu paket sabu Rp2,5 juta dan barangnya didapatkan dari Jakarta lalu dikirim melalui perusahaan jasa penitipan barang.

"Tahun 2020 kemarin pelaku datang ke Ambon menjual habis narkobanya lalu pulang ke Jakarta kemudian balik lagi ke Kota Ambon untuk melakukan penjualan narkoba," ujarnya.

Mereka ditangkap saat hendak melakukan transaksi, tetapi pelaku juga sering memakai narkoba.

Setelah penangkapan, dilakukan penggeledahan dan ditemukan lagi 31 paket sabu yang tersimpan di tempat kos.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021