Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK) mengunjungi Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk meninjau seluruh kebutuhan dan fasilitas rumah sakit sekaligus memantau kondisi tenaga kesehatan (nakes) dalam menangani pasien di RSJ tersebut.

"Saya harapkan kehadiran RSJ di Sofifi ini bisa memberikan pelayanan kesehatan secara memadai, terutama bagi pasien yang mengalami gangguan jiwa," katanya di Ternate, Sabtu.

Menurut dia, sebelumnya Manajemen RSJ Sofifi terhitung sejak 1 Desember 2020 telah melayani rawat inap bagi pelayanan medis bagi pasien gangguan jiwa di daerah ini.

Pelayanan rawat ini ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap penderita gangguan jiwa yang selama ini belum tertangani dengan baik. "Dulu stigma masyarakat terhadap orang dengan gangguan jiwa selalu dihubungkan dengan magis, tidak heran kalau mereka selalu dibawa ke paranormal untuk proses penyembuhannya," katanya.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir ini, stigma tersebut berkurang, bahkan masyarakat mulai sadar bahwa gangguan jiwa perlu penanganan medis untuk penyembuhan.

Oleh sebab itu, sekalipun dengan fasilitas yang terbatas, hanya melalui dorongan hati dari sisi kemanusiaan, sehingga RSJ memberanikan diri untuk memberikan pelayanan rawat inap.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Abdul Gani Kasuba tidak melewatkan waktu untuk berinteraksi dengan pasien yang sementara dalam perawatan di RSJ Sofifi.

Sementara itu, Direktur RSJ Sofifi dr Muhamad Alhabsyi dihubungi terpisah mengatakan sesuai data dari laporan puskesmas yang ada di Malut, terdapat cukup banyak kasus schizophrenia, dan psikosis saja mencapai 1.987 kasus, belum lagi kasus-kasus kejiwaan yang lain.

Dia mengatakan RSJ telah melakukan penanganan pasien rawat jalan sejak Agustus 2020 sampai saat ini berjumlah 467 orang dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Malut.

Sedangkan pasien rawat inap sejak Desember 2020 mencapai 18 orang dan sekarang tinggal 5 pasien dalam perawatan, yakni 1 orang dari Halteng, 2 orang dari Halbar, 1 orang darI Halsel dan 1 orang dari Kota Ternate.

Sementara itu ahli jiwa, dr Yazzid MahrI menjelaskan untuk mengetahui seseorang mengalami gangguan mental atau tidak harus ditentukan oleh ahlinya terlebih dahulu. "Jangan memvonis seseorang terkena penyakit kejiwaan, sebelum ada pemeriksaan medis kejiwaan dari ahlinya," ujarnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021