Aparat Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tengah mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial MF (24) yang warga Negeri Waraka, Kecamatan Elpaputih.

"Kami meringkus oknum pelaku setelah menerima laporan Abdul Wahid (37) atas kehilangan satu unit kendaraan roda dua milik korban," kata Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi yang dihubungi dari Ambon, Rabu.

Menurut dia, berdasarkan laporan itu kemudian anggota Polres melakukan penyelidikan dan akhirnya menerima informasi jika kendaraan milik korban diketahui berada di Negeri Waraka.

Selanjutnya anggota langsung bergerak menuju lokasi, dan hasilnya tersangka MF diamankan bersama barang bukti.

Informasi keberadaan pelaku MF bersama barang bukti itu dari seorang saksi berinisial NL alias Nick yang merasa curiga dengan kendaraan roda dua yang akan dijual pelaku kepada dirinya.

"Pelaku menawarkan sepeda motor curian kepada saksi seharga Rp5 juta. Namun,  NL menanyakan kelengkapan surat kenderan bermotor dan MF berdalih bahwa surat-surat akan menyusul," ujar Kapolres.

Merasa curiga, NL memberi informasi kepada polisi dan pelaku bisa diamankan pada Selasa, (2/3) sekitar pukul 13.30 WIT. Dari pemeriksaan polisi diketahui kalau pelaku mengaku membutuhkan uang untuk pulang ke Makassar, Sulawesi Selatan.

"Sehingga dia nekad mencuri sepeda motor tersebut yang sementara parkir di kompleks Masjid Al Muhajirin Laesan, Masohi, ibu kota Kabupaten Maluku Tengah dengan cara mengambil kunci kontak dari saku celana korban yang sementara tertidur pulas di dalam masjid," tandas Kapolres.

Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti di  Mapolres Maluku Tengah guna diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka serta dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021