Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Pol Risyapudin Nursin akan mencabut izin penggunaan senjata api (senpi) bagi personel di jajaran Polres Halmahera Utara yang terbukti sering mengonsumsi minuman keras (miras) karena akan membahayakan masyarakat sekitar. 

"Saya minta Kapolres untuk mencabut izin pakai senpi dari tangan anggota Polres Halmahera Utara yang terbukti sering minum-minuman keras, karena dapat membahayakan rekan kerja dan juga masyarakat," kata Kapolda Risyapudin di Ternate, Senin.

Kapolda Risyapudin yang sempat berkunjung ke Polres Halmahera Utara, Minggu (1/3), menekankan kepada personel Polres setempat untuk tidak minum-minuman keras, apalagi personel yang menggunakan senpi karena dapat menimbulkan masalah di lapangan.

Langkah mencabut iszin senpi dari tangan peronel dilakukan dalam rangka menjaga wilayah Maluku Utara ini tetap kondusif, khususnya di wilayah hukum Polres Halmahera Utara, termasuk melibatkan peran serta masyarakat untuk sama-sama menjaga wilayah tersebut.

Dia meminta personel Polres Halmahera Utara untuk menggiatkan kegiatan Binmas dari pintu ke pintu sbagai bentuk kontribusi Polri untuk membangun ketahanan masyarakat, sekaligus mengajak masyarakat bisa bersama-sama menjaga wilayahnya dari ganguan keamanan.

Kapolda juga menyampaikan bahwa wilayah Halmahera Utara masuk urutan nomor dua zona hijau COVID-19 setelah kabupaten Taliabu dan dan diharapkan dapat egera masuk zona hijau.

Kunjungan ke Polres Halmahera Utara rangka meninjau kesiapan jajarannya, terutama mengecek situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum tersebut.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021