Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) mewajibkan seluruh pelaku usaha bidang kepariwisataan di daerah ini wajib memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Kadispar Kota Ternate, Rizal Marsaoli di Ternate, Kamis, menyatakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa pelaku usaha harus dibekali dengan surat TDUP, di mana sejumlah pelaku usaha telah memilikinya.

Sejumlah pelaku usaha juga sedang memproses pembuatan izin di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Sesuai data, ada beberapa yang sama sekali belum mengantongi izin. Setelah kita indetifikasi ternyata ada masalah di kepemilikan tempat usaha, semisal sertifikat tempat usahanya masih gabung dengan sertifikat induk," ujar Rizal.

Sehingga, pada proses administrasi ada kebijakan-kebijakan untuk diringankan, terpenting tempat usaha tersebut secara hukum terdata. Artinya tempat usaha yang merupakan apa yang dikuasai.

Menurutnya, TDUP itu penting untuk dasar dalam melakukan aktifitas kepariwisataan.

Dia juga mengemukakan, di masa pandemi COVID-19 ini perilaku pengunjung sangatlah berbeda. Sebelum ada pandemi COVID - 19, pelayanan prima itu menjadi hal yang utama. Namun, kondisi pandemi COVID -19 saat ini tidak cukup dengan hal itu. Namun, soal kebersihan, kenyamanan dan keamanan bagi pengunjung itu adalah hal yang utama.

Selain itu instrumen pengendalinya yaitu TDUP, karena dengan izin tersebut tercantum surat keterangan layak sehat yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup harus melihat dan mengecek lokasi terkait dengan limbah.

Dia menyatakan, pada sosialisasi yang dilakukan beberapa waktu lalu, merupakan kerja sama dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kaitan langsung dengan TDUP.

Sebab, hal itu izin diatur dari pusat sampai ke daerah-daerah. Jadi kalau daerah lain bisa kenapa di Ternate tidak bisa.

Dia mengaku, jika pelaku usaha di bidang pariwisata saat ini 90 persen sudah mengantongi perizinan, tinggal yang lain-lain itu karena terkendala teknis administrasi saja.

Saat ini justru ada aturan baru sudah melalui Online Single Submission (OSS). Jadi pemerintah pusat membuat satu sistem yang terintegrasi antara pusat dan daerah, jadi ketika membuat izin justru lebih mudah lagi karena sudah ada OSS.

"Untuk batas proses pembuatan izin sangat fleksibel karena yang menjadi persoalan sekarang pelaku usaha sudah melakukan aktifitas," tandas Rizal.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021