Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes)  kota Ambon Wendy Pelupessy mengakui, jadwal penyuntikan vaksinasi COVID - 19  dosis kedua mengalami penyesuaian.

Surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/653/2021 terkait optimalisasi pelaksanaan vaksinasi COVID-19, menyebabkan jadwal penyuntikan vaksinasii dosis kedua mengalami penyesuaian.

"Penyesuaian jadwal tersebut tidak berpengaruh secara signifikan, karena rentang waktu antara suntikan vaksinasi  dosis pertama dan kedua adalah 14 hingga 28 hari, artinya ada yang 14 hari dan ada yang 28 hari," katanya, Senin.

Ia mengatakan, tidak semua penerima vaksinasi mengalami penyesuaian jadwal, tergantung informasi yang diterima masing – masing lewat layanan sms dari Nomor 1199.

Penerima vaksinasi  juga telah terdaftar dalam sistem sehingga harus mengikuti arahan sesuai sms yang diterima.

“Jadi apabila ada yang mendapat sms penyesuaian jadwal, maka harus mengikuti sms tersebut. Jika tidak sesuai dengan sms, maka data yang bersangkutan otomatis tidak dapat diakses,” katanya .

Wendy menjelaskan, vaksinasi dosis kedua masih menggunakan jenis vaksin yang sama dengan suntikan dosis pertama, yakni Sinovac 0,5 ml.

Prosedur vaksinasi juga masih sama, yakni penerima vaksin harus melalui tahapan screening terlebih dahulu.

Saat penyuntikan vaksinasi dosis kedua penerima tetap di-screening atau di cek dulu kondisinya apakah memenuhi persyaratan untuk divakisin atau tidak

"Kami berharap calon penerima vaksinasi dosis kedua agar tetap memperhatikan dan menjaga kondisi kesehatannya," tandas Wendy.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021