Mantan Kepala SMK Negeri 3 Banda, Kabupaten Maluku Tengah, Rahman Lajai selaku terdakwa kasus dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2015 hingga 2019 dituntut penjara selama tujuh tahun oleh JPU Cabang Kejari Ambon di Banda, Eko Nugroho.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (2) Juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata JPU di Ambon, Rabu.

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan secara virtual dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon, Pasti Tarigan, sedangkan penasihat hukum terdakwa, Achmad Patti bersama JPU hadir dalam ruang persidangan. 

Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp624,7 juta lebih satu tahun.

Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan kalau tidak mencukupi maka terdakwa akan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan penjara selama satu tahun penjara.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, sementara yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

JPU mengatakan, kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOS pada SMK Negeri 3 ini dari tahun anggaran 2015 hingga 2019 sebesar Rp624 juta.

Menurut perhitungan ahli, jumlah penerimaan dana BOS SMK Negeri 3 Maluku Tengah di Kecamatan Banda sejak tahun anggaran 2015 sampai dengan 2019 sebesar Rp917,11 juta. Namun,  biaya yang terealisasi hanya sebesar Rp292, 37 juta.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa Achmad Patti.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021