PT Jasa Raharja Perwakilan Maluku Utara (Malut) menggelar pendatanganan nota kesepahaman dengan persatuan "speedboat" di Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan untuk memberikan kepastian asuransi kepada pengguna angkutan laut.

Kepala PT Jasa Raharja Malut M. Nurul Subekti di Ternate, Jumat, mengatakan penandatanganan nota kesepahaman dengan pihak organisasi itu terkait dengan penyetoran iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang

Dia menjelaskan dengan adanya nota kesepahaman tersebut setiap penumpang sudah dijamin asuransi selama pelayaran.

Ia menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965,  jika ada kecelakaan maka penumpang berhak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja

"Sebanyak 29 pengguna armada dari organisasi persatuan 'speedboat' Oba Tengah yang didaftarkan melalui penandatanganan nota kesepahaman yang dihadiri ketua koperasi, Abdul Murafit Yasin, di kantor PT Jasa Raharja," katanya.

Sebelumnya, pihaknya dengan Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Ternate melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) untuk mengoptimalkan akuntabilitas dan transparansi penjaminan asuransi kecelakaan laut penumpang kapal sederhana

Dalam kesempatan itu, para perwakilan operator "speedboat" dan perahu motor kayu di Kota Ternate turut hadir untuk menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman sekaligus menerima sosialisasi tentang penerapan IWKL

"Selama ini pembayaran iuran asuransi kapal kepada Jasa Raharja belum berjalan maksimal, mengingat Provinsi Malut merupakan wilayah kepulauan yang selama ini masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi laut, sehingga harus diantisipasi dengan melibatkan pihak KSOP untuk melakukan sosialisasi penerapan IWKL," ujarnya.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021