Ternate (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) menyantuni korban kebakaran Speed Boat Bella 72 yang meninggal maupun yang saat ini sedang dirawat di rumah sakit karena menderita patah tulang dan luka bakar.
"Penyaluran santunan tersebut diserahkan langsung Pj Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Abubakar Abdullah didasmpingi Plt. Kepala Dinas sosial Zen Kasim dan Kepala Biro Adpim Rahwan K Suamba di kediaman salah satu korban meninggal dunia dan salah satu korban yang sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoerie Ternate," kata Kepala Administrasi Pimpinan (Adpim), Pemprov Malut, Rahwan Suamba di Ternate, Minggu.
Rahwan mengatakan, penyerahan santunan pertama dilakukan Pj Sekprov Malut di kediaman almarhum Mubin Hi Wahid di kelurahan Tabona berupa uang tunai yang diterima langsung istri Almahrhum Mubin Wahid pada Sabtu (19/10/2024).
Kemudian, penyerahan santunan dilanjutkan kepada korban yang sedang dirawat di Rumah Sakit Chasan Boesoerie yang diterima langsung oleh salah satu kerabat korban.
Abubakar mengatakan, atas nama pemerintah daerah, ia diminta Pj Gubernur Malut untuk menyampaikan ucapan belasungkawa sekaligus memberikan santunan kepada seluruh korban terbakarnya Speed Boat 72 baik yang meninggal, yang menderita luka bakar maupun patah tulang.
"Pemerintah Provinsi Maluku Utara merasa terpanggil untuk membantu para korban yang saat ini sedang berduka dengan memberikan santunan kepada keluarga korban yang ditinggalkan maupun yang sedang menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit," kata Abubakar.
Sementara, Plt Kepala Dinas Sosial Pemprov Malut, Zen Kasim mengatakan, pemberian santunan kepada korban merupakan sebuah bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada para korban bencana alam dan bencana lainnya.
Dikatakan, selain dua penerima santunan yang diserahkan Pj Sekprov Malut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Plt. Kepala Dinas Sosial juga telah menyalurkan sejumlah santunan bagi para korban yang berada di Luwuk dan Sula maupun Taliabu.
Untuk korban meninggal dunia kata Zen Kasim, pemerintah memberikan santunan sebesar Rp15 juta per jiwa dan yang sedang menjalani perawatan menerima santunan sebesar Rp5 juta per jiwa dan diberikan kepada semua korban tanpa kecuali.
"Pemerintah daerah berharap dengan adanya santunan yang diberikan setidaknya dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," tambah Zen Kasim.
Sementara, untuk biaya perawatan para korban yang sedang dirawat di rumah sakit akan menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara.
Enam korban meninggal dunia dalam peristiwa itu masing-masing dua orang korban meninggal dunia dibawa ke Kepulauan Sula, yakni Ester Tantry (anggota DPRD Provinsi Malut) dan anggota Polri pengawal cabup Kepulauan Sula, Bripka Hamdani Boamonabot.
Dua orang korban lainnya Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maluku Utara Mubin A. Wahid dan Nasrun jenazahnya dibawa ke Kota Ternate, satu korban Mahsudin Ode Muisi jenazahnya telah diambil keluarga di Taliabu, dan jenazah Benny Laos diberangkatkan ke Jakarta untuk dimakamkan.
Sedangkan untuk data korban luka ringan menjalani perawatan di RSUD sebanyak 10 orang, yakni Sherly Tjoanda, Hendrata Thes, Amir, Ajam, Irsan, Sance, Dian Jurak, Faisal, Susianto, dan Mariana Meskopa.
Pemprov Malut santuni korban kebakaran kapal cepat Bella 72
Minggu, 20 Oktober 2024 12:03 WIB