Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury mengatakan, persoalan narkoba di wilayah ini sudah cukup mengkhawatirkan sehingga dibutuhkan sebuah peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum tambahan bagi aparat penegak hukum, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku.
"Beberapa waktu lalu saya bertemu Lembaga Anti Narkoba Daerah Maluku, dan mereka telah menyampaikan kepada kami sejumlah pokok pikiran untuk bersama pemerintah dan BNN Maluku menangani narkoba yang sekarang ini marak beredar di Ambon secara khusus maupun Maluku secara umum," katanya, di Ambon, Senin.
Masalah narkoba di daerah ini sudah tergolong cukup kritis sesuai informasi yang disampaikan Kepala BNN Maluku ke DPRD secara langsung bahwa Ambon menjadi salah satu kota tujuan dari peredaran narkoba.
Itu berarti pemakai narkoba di wilayah ini terbilang cukup tinggi sehingga dijadikan sebagai daerah tujuan.
Menurut dia, sudah beberapa kali BNN Maluku meringkus pemakai dan pengedar narkoba dan dirinya mendukung langkah BNN sepenuhnya serta memberikan apresiasi kepada mereka agar ke depannya akan semakin tegas lagi untuk memberantas narkoba.
Soal Perda pemberantasan narkoba di Maluku, ini hal penting dan dewan bisa menjadikannya sebagai usul inisiatif DPRD untuk dijadikan sebagai peraturan daerah.
Karena apa pun juga, yang namanya BNN dalam bertindak sesuai Undang-Undang yang berlaku sekarang, namun posisi peraturan daerah juga sangat penting agar BNN mengambil langkah-langkah di daerah Maluku.
"Mudah-mudahan setelah kita selesai melakukan agenda verifikasi surat-surat masuk ke DPRD yang sementara berjalan sekarang ini di seluruh kabupaten dan kota barulah membicarakan hal tersebut di tingkat pansus," ujar Lucky.
Perda inisiatif DPRD seperti ini sangat baik karena sangat penting untuk generasi muda di masa datang karena peredaran narkoba di Maluku sudah mengkhawatirkan sehingga tidak bisa main-main dengan kondisi semacam ini.
Maka diperlukan sebuah perangkat hukum yang jelas di daerah melalui sebuah Perda yang diinisiasi DPRD provinsi dan minimal mulai diproses pada tahun anggaran 2021.
Sebab DPRD Maluku sudah menetapkan program legislasi daerah (Prolegda) 2021 dan raperda tentang peredaran narkoba ini bisa dijadikan usulan tambah tetapi diprioritaskan karena memang sudah menjadi suatu kebutuhan.
Perda ini juga akan menjadi payung hukum dalam menindak para pengedar maupun pemakai narkoba di daerah Maluku.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Beberapa waktu lalu saya bertemu Lembaga Anti Narkoba Daerah Maluku, dan mereka telah menyampaikan kepada kami sejumlah pokok pikiran untuk bersama pemerintah dan BNN Maluku menangani narkoba yang sekarang ini marak beredar di Ambon secara khusus maupun Maluku secara umum," katanya, di Ambon, Senin.
Masalah narkoba di daerah ini sudah tergolong cukup kritis sesuai informasi yang disampaikan Kepala BNN Maluku ke DPRD secara langsung bahwa Ambon menjadi salah satu kota tujuan dari peredaran narkoba.
Itu berarti pemakai narkoba di wilayah ini terbilang cukup tinggi sehingga dijadikan sebagai daerah tujuan.
Menurut dia, sudah beberapa kali BNN Maluku meringkus pemakai dan pengedar narkoba dan dirinya mendukung langkah BNN sepenuhnya serta memberikan apresiasi kepada mereka agar ke depannya akan semakin tegas lagi untuk memberantas narkoba.
Soal Perda pemberantasan narkoba di Maluku, ini hal penting dan dewan bisa menjadikannya sebagai usul inisiatif DPRD untuk dijadikan sebagai peraturan daerah.
Karena apa pun juga, yang namanya BNN dalam bertindak sesuai Undang-Undang yang berlaku sekarang, namun posisi peraturan daerah juga sangat penting agar BNN mengambil langkah-langkah di daerah Maluku.
"Mudah-mudahan setelah kita selesai melakukan agenda verifikasi surat-surat masuk ke DPRD yang sementara berjalan sekarang ini di seluruh kabupaten dan kota barulah membicarakan hal tersebut di tingkat pansus," ujar Lucky.
Perda inisiatif DPRD seperti ini sangat baik karena sangat penting untuk generasi muda di masa datang karena peredaran narkoba di Maluku sudah mengkhawatirkan sehingga tidak bisa main-main dengan kondisi semacam ini.
Maka diperlukan sebuah perangkat hukum yang jelas di daerah melalui sebuah Perda yang diinisiasi DPRD provinsi dan minimal mulai diproses pada tahun anggaran 2021.
Sebab DPRD Maluku sudah menetapkan program legislasi daerah (Prolegda) 2021 dan raperda tentang peredaran narkoba ini bisa dijadikan usulan tambah tetapi diprioritaskan karena memang sudah menjadi suatu kebutuhan.
Perda ini juga akan menjadi payung hukum dalam menindak para pengedar maupun pemakai narkoba di daerah Maluku.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021