Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek taman kota di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2017 senilai Rp4,5 miliar masih tetap berjalan meski pun belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini masih dalam proses audit penghitungan kerugian keuangan negara," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette di Ambon, Rabu.

Memang sekarang masih dalam tahapan penyidikan jaksa, tetapi saat ini juga sedang dilakukan proses audit oleh BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku.

Menurut dia, koordinasi antara BPKP dengan penyidik Kejati Maluku tetap berjalan untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan oleh auditor agar bisa diketahui pasti seberapa besar nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

Proyek Taman Kota di Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini menggunakan sumber anggaran dari APBD Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017 dan statusnya sudah naik ke tahap penyidikan jaksa sejak November 2019.

Yang menjadi kontraktor pelaksana dalam proyek ini adalah PT. Inti Artha Nusantara tetapi pekerjaan di lapangan diduga tidak sesuai RAB, sementara dananya sudah tercairkan 100 persen.

"Statusnya dinaikan setelah jaksa mengantongi sejumlah bukti, dan sejumlah pihak telah dimintai keterangan sebagai saksi," tandasnya.

Kasus dugaan korupsi di Pemkab Kepulauan Tanimbar ini sempat membuat sejumlah mahasiswa dan pelajar asal Kepulauan Tanimbar melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Mereka juga mempertanyakan pihak Kejati setempat terkait progres penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek Taman Kota di Saumlaki yang mencapai miliaran rupiah.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021